Poin 3 juga diberikan kepada pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB).
Sedangkan poin 1 diberikan kepada pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
Saksi 1 poin juga diberikan kepada pengemudi kendaraan yang menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain.
Daftar lengkap jenis pelanggaran beserta poin sanksi yang diberikan, dapat dicek pada tautan berikut ini.
Baca juga: Cara Memperpanjang SIM, Macam hingga Rincian Tarif Pembuatannya...
2. Poin akan diakumulasi
Setiap poin dari pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan akan terdata dan diakumulasi.
Bila akumulasi poin mencapai batas tertentu, maka sanksi akan dijatuhkan.
Apabila sudah terkumpul 12 poin, maka akan dikenai penalti 1, dan dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Artinya, pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.
Sementara, jika sudah terkumpul 18 poin, akan dikenai penalti 2.
Baca juga: Bisakah Membuat SIM di Luar Daerah Domisili?