Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta soal Sistem Poin untuk Pelanggaran Lalu Lintas

Kompas.com - 08/06/2021, 06:05 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

5. Dinilai efektif menindak pelanggaran

Sambodo menilai, aturan tersebut akan efektif dalam menindak pelanggar lalu lintas karena adanya ancaman penahanan dan pencabutan SIM.

"SIM kalau sudah ditandai, orang akan berhati-hati pelanggaran pertama, kedua, dan ketiga mungkin pelanggaran keempat sudah bisa dicabut SIM-nya," kata Sambodo.

Pemberlakuan aturan tersebut juga mendapat sambutan positif dari pengusaha truk.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DIY Bambang Widjanarko mengatakan sangat setuju dengan adanya penggunaan poin kepada pengendara ketika melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Semua pemilik usaha yang pernah kuliah di luar negeri setuju dengan adanya sistem poin pada pelanggaran lalu lintas. Harapannya jika itu benar diterapkan, jangan sampai jadi ladang pungutan liar (pungli),” kata Bambang, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (3/6/2021).

Baca juga: Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM bagi Pasien Covid-19, Simak Informasi Lengkapnya...

(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Muhammad Isa Bustomi, Muhammad Fathan Radityasani | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Irfan Maullana, Azwar Ferdian)  

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Terbaru Soal Penggolongan SIM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com