Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Lengkap Membuat Visa ke Luar Negeri

Kompas.com - 07/06/2021, 08:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang akan pergi ke luar negeri memerlukan visa.

Visa adalah surat izin atau persetujuan untuk tinggal sementara di negara lain.

Ada beberapa negara yang melakukan perjanjian dengan negara lainnya, sehingga tidak perlu mengurus visa. Namun, sebagian besar perjalanan luar negeri membutuhkan visa.

Pengurusan visa diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: 11 Negara yang Boleh Masuk Arab Saudi, Bukan untuk Haji

Berikut panduan membuat visa luar negeri:

1. Tentukan negara tujuan

Sebelum mengurus visa, lebih lanjut kita harus menentukan terlebih dahulu negara yang dituju.

Satu visa hanya berlaku untuk satu negara tujuan dengan jangka waktu tertentu.

Oleh sebab itu, jika tujuannya ke lebih dari satu negara maka perlu membuat beberapa visa sesuai ketentuan di negara tujuan.

Baca juga: Mengenal Kota Sharm el-Sheikh, Bali-nya Mesir

2. Pengajuan visa

Pengajuan pembuatan visa dapat dilakukan secara online melalui laman https://visa-online.imigrasi.go.id/.

Sejauh ini, hanya ada 600 kuota pelayanan per hari yang akan dilayani pada pukul 07.00-15.00 WIB di jam kerja.

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut langkah pengajuan visa:

  • Akses https://visa-online.imigrasi.go.id/ dan pilih "Buat Permohonan"
  • Kemudian akan muncul ketentuan permohonan visa, klik "Setuju"
  • Pilih jenis visa dan maksud kedatangan/ketujuan
  • Pilih lokasi perbakilan RI untuk pengambilan visa
  • Isikan kolom biodata dengan benar dan lengkap
  • Isikan "Data Penjamin" bisa berupa alamat email, alamat dan identitas perusahaan, atau identitas pimpinan
  • Tambahkan dokumen pendukung yang diperlukan, kemudian klik "Selesai & Kirim"
  • Selanjutnya, kita akan mendapat email verifikasi permohonan visa dan pembayaran. Seluruh informasi pembayaran dan kode verfikasi tertera dalam email tersebut.
  • Kemudian, kita akan mendapat bukti pengantar pembayaran jika sudah melakukan pembayaran.

Baca juga: Sudah Ada Visa Turis, Ini 6 Spot Wisata Menarik di Arab Saudi

3. Wawancara dan verifikasi dokumen

Seelah melakukan pembayaran pengajuan visa, biasanya kita akan melalui tahap wawancara atau verifikasi dokumen.

Tidak semua negara mewajibkan proses wawancara, tetapi proses verifikasi dokumen selalu ada.

Maka sebaiknya, sebelum mengunjungi suatu negara kita pastikan dokumen apa saja yang diperlukan di negara tersebut.

Kita bisa melihatnya melalui website kedutaan Indonesia di negara tujuan.

Baca juga: Jadwal CPNS 2021, Dokumen yang Harus Dipersiapkan, dan Formasi yang Paling Banyak Dibutuhkan

4. Dokumen yang disiapkan

Adapun dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan verifikasi dokumen, meliputi:

Paspopr aktif yang terhitung 6 bulan sebelum masa kadaluwarsanya

  • KTP dan fotokopinya
  • Formulir permohonan visa yang dapat diunduh di website resmi masing-masing kedubes
  • Soft file dan hard file pasfoto
  • Bukti pembayaran visa
  • Surat keterangan sponsor, berupa surat rekomendasi atau surat undangan dari pihak yang berada di luar negeri atau undangan keluarga.
  • Surat keterangan kerja/belajar
  • Dokumen keuangan (slip gaji/rekening koran/tabungan) beserta fotokopinya
  • Jadwal perjalanan dan tiket pesawat
  • Surat keterangan sehat

Baca juga: 8 Dokumen yang Dikenai Bea Meterai Rp 10.000, Apa Saja?

5. Pengambilan visa

Jika pemohon visa tidak banyak, proses pengambilan visa paling cepat 4 hari.

Kita akan mendapat SMS atau email terkait perkembangan proses pengajuan visa.

Selama pengajuan jenis visa yang ditempel di paspor, paspor asli tidak boleh dibawa pulang sehingga pemohon tidak bisa melakukan perjalanan ke negara manapun walau negara itu bebas visa.

Apabila visa sudah jadi, kita bisa datang ke kantor yang ditunjuk untuk mengambil visa bila dokumen ini dikeluarkan dalam bentuk hard copy.

Baca juga: Bagaimana Cara Membuat Paspor Anak?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Negara Bebas Visa dan Visa On Arrival untuk Paspor Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com