KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang akan pergi ke luar negeri memerlukan visa.
Visa adalah surat izin atau persetujuan untuk tinggal sementara di negara lain.
Ada beberapa negara yang melakukan perjanjian dengan negara lainnya, sehingga tidak perlu mengurus visa. Namun, sebagian besar perjalanan luar negeri membutuhkan visa.
Pengurusan visa diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: 11 Negara yang Boleh Masuk Arab Saudi, Bukan untuk Haji
Berikut panduan membuat visa luar negeri:
Sebelum mengurus visa, lebih lanjut kita harus menentukan terlebih dahulu negara yang dituju.
Satu visa hanya berlaku untuk satu negara tujuan dengan jangka waktu tertentu.
Oleh sebab itu, jika tujuannya ke lebih dari satu negara maka perlu membuat beberapa visa sesuai ketentuan di negara tujuan.
Baca juga: Mengenal Kota Sharm el-Sheikh, Bali-nya Mesir
Pengajuan pembuatan visa dapat dilakukan secara online melalui laman https://visa-online.imigrasi.go.id/.
Sejauh ini, hanya ada 600 kuota pelayanan per hari yang akan dilayani pada pukul 07.00-15.00 WIB di jam kerja.
Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut langkah pengajuan visa:
Baca juga: Sudah Ada Visa Turis, Ini 6 Spot Wisata Menarik di Arab Saudi
Seelah melakukan pembayaran pengajuan visa, biasanya kita akan melalui tahap wawancara atau verifikasi dokumen.
Tidak semua negara mewajibkan proses wawancara, tetapi proses verifikasi dokumen selalu ada.
Maka sebaiknya, sebelum mengunjungi suatu negara kita pastikan dokumen apa saja yang diperlukan di negara tersebut.
Kita bisa melihatnya melalui website kedutaan Indonesia di negara tujuan.
Baca juga: Jadwal CPNS 2021, Dokumen yang Harus Dipersiapkan, dan Formasi yang Paling Banyak Dibutuhkan
Adapun dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan verifikasi dokumen, meliputi:
Paspopr aktif yang terhitung 6 bulan sebelum masa kadaluwarsanya
Baca juga: 8 Dokumen yang Dikenai Bea Meterai Rp 10.000, Apa Saja?
Jika pemohon visa tidak banyak, proses pengambilan visa paling cepat 4 hari.
Kita akan mendapat SMS atau email terkait perkembangan proses pengajuan visa.
Selama pengajuan jenis visa yang ditempel di paspor, paspor asli tidak boleh dibawa pulang sehingga pemohon tidak bisa melakukan perjalanan ke negara manapun walau negara itu bebas visa.
Apabila visa sudah jadi, kita bisa datang ke kantor yang ditunjuk untuk mengambil visa bila dokumen ini dikeluarkan dalam bentuk hard copy.
Baca juga: Bagaimana Cara Membuat Paspor Anak?