Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Panduan Lengkap Membuat Visa ke Luar Negeri

KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang akan pergi ke luar negeri memerlukan visa.

Visa adalah surat izin atau persetujuan untuk tinggal sementara di negara lain.

Ada beberapa negara yang melakukan perjanjian dengan negara lainnya, sehingga tidak perlu mengurus visa. Namun, sebagian besar perjalanan luar negeri membutuhkan visa.

Pengurusan visa diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berikut panduan membuat visa luar negeri:

1. Tentukan negara tujuan

Sebelum mengurus visa, lebih lanjut kita harus menentukan terlebih dahulu negara yang dituju.

Satu visa hanya berlaku untuk satu negara tujuan dengan jangka waktu tertentu.

Oleh sebab itu, jika tujuannya ke lebih dari satu negara maka perlu membuat beberapa visa sesuai ketentuan di negara tujuan.


2. Pengajuan visa

Pengajuan pembuatan visa dapat dilakukan secara online melalui laman https://visa-online.imigrasi.go.id/.

Sejauh ini, hanya ada 600 kuota pelayanan per hari yang akan dilayani pada pukul 07.00-15.00 WIB di jam kerja.

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut langkah pengajuan visa:

3. Wawancara dan verifikasi dokumen

Seelah melakukan pembayaran pengajuan visa, biasanya kita akan melalui tahap wawancara atau verifikasi dokumen.

Tidak semua negara mewajibkan proses wawancara, tetapi proses verifikasi dokumen selalu ada.

Maka sebaiknya, sebelum mengunjungi suatu negara kita pastikan dokumen apa saja yang diperlukan di negara tersebut.

Kita bisa melihatnya melalui website kedutaan Indonesia di negara tujuan.


4. Dokumen yang disiapkan

Adapun dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan verifikasi dokumen, meliputi:

Paspopr aktif yang terhitung 6 bulan sebelum masa kadaluwarsanya

5. Pengambilan visa

Jika pemohon visa tidak banyak, proses pengambilan visa paling cepat 4 hari.

Kita akan mendapat SMS atau email terkait perkembangan proses pengajuan visa.

Selama pengajuan jenis visa yang ditempel di paspor, paspor asli tidak boleh dibawa pulang sehingga pemohon tidak bisa melakukan perjalanan ke negara manapun walau negara itu bebas visa.

Apabila visa sudah jadi, kita bisa datang ke kantor yang ditunjuk untuk mengambil visa bila dokumen ini dikeluarkan dalam bentuk hard copy.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/07/083000665/panduan-lengkap-membuat-visa-ke-luar-negeri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke