Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Pejabat Dinkes Banten Mundur, Wahidin Halim: Tak Bisa Ditoleransi

Kompas.com - 05/06/2021, 06:00 WIB
Fitri Rachmawati

Penulis

KOMPAS.com - Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim tidak menoleransi atas sikap 20 pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang mengundurkan diri.

Lantaran rekan satu kantornya yang berinisial LS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Baca juga: Terkait Pengunduran Diri Massal, 20 Pejabat Dinkes Banten Dipanggil BKD

“Pengunduran diri mereka tak bisa ditoleransi, karena saat ini Pemprov Banten sedang berusaha melindungi rakyat dari virus corona,” tegas dia kepada Kompas.com melalui keterangan resminya, Selasa (1/6/2021)

Apalagi dengan dalih semata-mata karena bentuk solidaritas atas kasus koleganya tersebut, LS yang tersandung kasus dugaan korupsi pengadan masker di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Banten.

“Keputusan yang diambil oleh 20 pejabat itu sama saja dengan melarikan diri dari tugas menangani pandemi Covid-19,” keluh dia.

Sebagai Gubernur Provinsi Banten jelas sangat menyayangkan hal tersebut. Menyayangkan atas sikap pengunduran diri 20 pejabat di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Seharusnya lanjut Wahidin mengatakan, sebagai Aparatur Sipil Negara atau dengan kata lain abdi negara tetap mengabdi apapun yag akan terjadi, apapun konsekuensinya.

“Ini kan seperti tentara yang desersi ketika negara memerlukan pengabdian mereka,” keluh dia.

Baca juga: Kasus Korupsi Masker Terungkap, Pejabat Dinkes Banten Beramai-ramai Mundur dari Jabatan

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Komarudin menambahkan, 20 pejabat dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang mengundurkan diri tersebut merupakan eselon III dan IV.

Surat pengunduran diri 20 pejabat Dinas Kesehatan yang dimaksud pun sudah diterima BKD Provinsi Banten.

Namun demikian, BKD Provinsi Banten akan melakukan klarifikasi atas surat pengunduran tersebut. Klarifikasi atas kebenarannya, apakah mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau sebaliknya.

“Kita pastikan kebenarannya, apakah dia betul mengundurkan diri atas kemauan sendiri. BKD akan melakukan klarifikasi kebenarannya,” kata Komarudin.

Selain itu, BKD pun akan mengklarifikasi kepada Ati Pramudji Hastuti, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten selaku pimpinan dari 20 pejabat Dinkes Banten yang mengajukan pengunduran diri tersebut.

“Nanti setelah diklarifikasi pengunduran dirinya diterima atau tidak, resminya itu ada SK (Surat Keputusan) Gubernur, karena pengangkatan mereka melalui SK Gubernur,” jelas dia.

Komarudin pun memahami jika pengunduran diri merupakan hak setiap ASN. Begitu juga dengan setiap masuk jadi ASN itu hak individu yang bersangkutan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com