Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik RUU Penanggulangan Bencana dan Penjelasan Mensos Risma...

Kompas.com - 03/06/2021, 17:31 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Terkait dengan tidak dicantumkannya nomenklatur BNPB dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Penanggulangan Bencana, Risma beralasan pencantuman menurutnya cukup hanya yang pokok saja.

"Kelembagaan adalah pengaturan mengenai kelembagaan mengenai RUU Penanggulangan Bencana cukup yang pokok saja. Khususnya yang terkait dengan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando dan pelaksana," kata Risma dikutip dari Kompas.com, 17 Mei 2021.

Dengan demikian menurutnya nama nomenklatur lembaga tak perlu menyebut nama dari lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana.

Baca juga: Risma dan Fenomena Penghinaan terhadap Pejabat...

Ia mengatakan, terkait syarat dan tata cara pengangkatan kepala lembaga, penjabaran fungsi koordinasi, komando dan pelaksana serta tugas struktur organisasi serta tata kerja lembaga akan diatur oleh peraturan presiden (Perpres).

"Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas pengaturan yang memudahkan dalam melakukan perubahan atau adaptasi yang kemungkinan akan terjadi sesuai dengan kondisi dan perkembangan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang akan datang," jelasnya.

Ia juga mengatakan pengaturan alokasi anggaran penanggulangan bencana tak perlu dalam bentuk dana siap pakai dengan presentase paling sedikit 2 persen dari APBN.

Akan tetapi menurutnya cukup diatur dalam kaitan pengalokasian anggaran negara dalam penanggulangan bencana secara memadai.

"Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya mandatory spending yang akan terlalu membebani anggaran negara dan untuk memberikan keleluasaan fiskal," nilai Risma.

Baca juga: Risma Sebut Bansos Tahun 2021 Berbeda dari Sebelumnya, Seperti Apa?

(Sumber: Kompas.com/ Nicholas Ryan Aditya | Editor Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com