Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polemik RUU Penanggulangan Bencana dan Penjelasan Mensos Risma...

KOMPAS.com – Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana antara pemerintah dan DPR mengalami kebuntuan.

Hal ini dikarenakan tidak adanya titik temu antara pemerintah dan DPR terkait nomenklatur BNPB yang mana kelembagaan BNPB tak dicantumkan dalam RUU tersebut.

Informasi soal kebuntuan RUU Penanggulangan Bencana ini disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat rapat kerja dengan kepala BNPB Ganip Warsito, Rabu (2/6/2021).

"Pemerintah melalui leading sektornya Kementerian Sosial (Kemensos) itu ingin BNPB dihapuskan. Sementara, tidak ada satupun di Komisi VIII ini yang ingin itu," kata Yandri seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (2/6/2021).

Alasan DPR

Menurutnya akan sangat disayangkan jika nama BNPB tak dicantumkan dalam RUU Penanggulangan Bencana karena hal tersebut bertolak belakang dengan semangat pembahasan RUU Penanggulangan Bencana menjadi Undang-Undang.

Yandri berharap Ganip Warsito selaku Kepala BNPB yang baru bisa berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo terkait hal tersebut.

"Ya kalau bisa ada komunikasi langsung dengan Presiden atau konsultasi. Sehingga kami yakin, dengan pelantikan Pak Ganip ini artinya pemerintah memang masih membutuhkan BNPB pak," kata dia.

Ia berharap, RUU Penanggulangan Bencana nantinya bisa memperkuat BNPB dan bukan memperlemah.

"Sangat disayangkan itu Pak Ganip. Maka kami mohon jika ada senggang waktu, bisa menghadap Pak Presiden sehingga rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana ini yang intinya memperkuat BNPB, mandatori budgeting, koordinasi diperkuat, jangkauan BNPB ke daerah semakin kokoh, itu semangat Undang-Undang ini kita revisi pak," kata Yandri.

“Bila itu memperlemah, sekali lagi tentu Komisi VIII tidak setuju,” papar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyampaikan target selesainya RUU Penanggulangan Bencana pada 10 Maret 2021.

Namun karena terkait tidak ditemukannya titik temu utamanya terkait isu kelembagaan BNPB beserta anggarannya, RUU tersebut belum juga rampung dibahas.

Menurut dia, tujuan Komisi VIII menyebut eksplisit BNPB dalam RUU untuk memperkuat kelembagaan dengan fokus pada mitigasi dan preventif.

"Kita arahkan BNPB selain tanggap darurat tetapi juga ada penguatan mitigasi dan preventif," ucap Ace.

Terkait dengan tidak dicantumkannya nomenklatur BNPB dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Penanggulangan Bencana, Risma beralasan pencantuman menurutnya cukup hanya yang pokok saja.

"Kelembagaan adalah pengaturan mengenai kelembagaan mengenai RUU Penanggulangan Bencana cukup yang pokok saja. Khususnya yang terkait dengan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando dan pelaksana," kata Risma dikutip dari Kompas.com, 17 Mei 2021.

Dengan demikian menurutnya nama nomenklatur lembaga tak perlu menyebut nama dari lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana.

Ia mengatakan, terkait syarat dan tata cara pengangkatan kepala lembaga, penjabaran fungsi koordinasi, komando dan pelaksana serta tugas struktur organisasi serta tata kerja lembaga akan diatur oleh peraturan presiden (Perpres).

"Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas pengaturan yang memudahkan dalam melakukan perubahan atau adaptasi yang kemungkinan akan terjadi sesuai dengan kondisi dan perkembangan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang akan datang," jelasnya.

Ia juga mengatakan pengaturan alokasi anggaran penanggulangan bencana tak perlu dalam bentuk dana siap pakai dengan presentase paling sedikit 2 persen dari APBN.

Akan tetapi menurutnya cukup diatur dalam kaitan pengalokasian anggaran negara dalam penanggulangan bencana secara memadai.

"Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya mandatory spending yang akan terlalu membebani anggaran negara dan untuk memberikan keleluasaan fiskal," nilai Risma.

(Sumber: Kompas.com/ Nicholas Ryan Aditya | Editor Diamanty Meiliana)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/03/173100565/polemik-ruu-penanggulangan-bencana-dan-penjelasan-mensos-risma-

Terkini Lainnya

Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Tren
Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Tren
Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Tren
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Mei 2024

Tren
Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke