Laboratorium yang telah memenuhi syarat harus memberitahukan kesiapan untuk pemeriksaan Covid-19 kepada dinas kesehatan provinsi, untuk dilakukan penilaian dengan tembusan dinas kesehatan kabupaten/kota.
Dijelaskan, tujuh jenis laboratorium tersebut harus mencakup laboratorium rujukan nasional, laboratorium pembina provinsi, dan laboratorium pemeriksa.
Merujuk pada KMK, laboratorium rujukan nasional merupakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, laboratorium pembina provinsi merupakan laboratorium pemeriksa yang diberi tugas tambahan untuk membantu dinas kesehatan provinsi untuk melakukan pembinaan kepada laboratorium pemeriksa.
Baca juga: Perbandingan Biaya di ATM Link, Bersama, hingga Alto, Mana Paling Murah?
Sedangkan laboratorium pemeriksa merupakan laboratorium penerima spesimen untuk pemeriksaan Covid-19 dari rumah sakit, dinas kesehatan, laboratorium kesehatan, atau fasilitas kesehatan lainnya.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap laboratorium pemeriksaan Covid-19 ini.
Adapun setiap laboratorium memiliki kapasitas pemeriksaan yang ditentukan oleh banyak faktor, seperti ketersediaan logistik, peralatan laboratorium, dan sumber daya manusia untuk pelaksanaan kegiatan pemeriksaan maupun pencatatan dan pelaporan.
Informasi lengkapnya dapat diakses di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.