Jenis-jenis laboratorium tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19, pada 11 Mei 2021.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, penetapan laboratorium pemeriksaan ini tak lepas dari standar, kualitas dan cakupan pemeriksaan.
“Tiga hal tadi, jadinya secara kuantitas makin banyak laboratorium dan kualitas juga meningkat, sehingga jumlah tes juga meningkat sesuai standar,” kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/5/2021).
Tujuh laboratorium
Adapun tujuh jenis laboratorium tersebut yaitu:
1. Laboratorium klinik
2. Laboratorium yang ada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan
3. Laboratorium kesehatan daerah
4. Balai atau balai besar teknik kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit
5. Balai besar laboratorium kesehatan
6. Laboratorium badan penelitian dan pengembangan kesehatan
7. Laboratorium riset di lingkungan perguruan tinggi atau institusi mandiri non perguruan tinggi
Syarat
Adapun laboratorium Covid-19 harus memenuhi persyaratan minimal Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2).
Selain itu, dilengkapi sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan Covid-19.
Laboratorium yang telah memenuhi syarat harus memberitahukan kesiapan untuk pemeriksaan Covid-19 kepada dinas kesehatan provinsi, untuk dilakukan penilaian dengan tembusan dinas kesehatan kabupaten/kota.
Dijelaskan, tujuh jenis laboratorium tersebut harus mencakup laboratorium rujukan nasional, laboratorium pembina provinsi, dan laboratorium pemeriksa.
Merujuk pada KMK, laboratorium rujukan nasional merupakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, laboratorium pembina provinsi merupakan laboratorium pemeriksa yang diberi tugas tambahan untuk membantu dinas kesehatan provinsi untuk melakukan pembinaan kepada laboratorium pemeriksa.
Laboratorium pemeriksa spesimen
Sedangkan laboratorium pemeriksa merupakan laboratorium penerima spesimen untuk pemeriksaan Covid-19 dari rumah sakit, dinas kesehatan, laboratorium kesehatan, atau fasilitas kesehatan lainnya.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap laboratorium pemeriksaan Covid-19 ini.
Adapun setiap laboratorium memiliki kapasitas pemeriksaan yang ditentukan oleh banyak faktor, seperti ketersediaan logistik, peralatan laboratorium, dan sumber daya manusia untuk pelaksanaan kegiatan pemeriksaan maupun pencatatan dan pelaporan.
Informasi lengkapnya dapat diakses di sini.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/23/070000565/7-jenis-laboratorium-pemeriksaan-covid-19-apa-saja-