Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Ketersediaan Tanggal Nikah Tanpa Harus ke KUA

Kompas.com - 19/05/2021, 12:34 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Lantas, apa saja berkas yang perlu dipersiapkan?

Adapun berkas persyaratan nikah yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  1. N1-Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)
  2. N3-Surat Persetujuan Mempelai
  3. N5-Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
  4. Surat Akta Cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
  5. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  6. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: Calon suami kurang dari 19 Tahun, Calon istri kurang dari 19 Tahun, izin Poligami
  8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  9. Fotokopi Identitas Diri (KTP)
  10. Fotokopi Kartu Keluarga
  11. Fotokopi Akta Lahir
  12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal Catin)
  13. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar
  14. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

Baca juga: Berikut Protokol Layanan Nikah Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk biaya nikah yang berlaku hingga saat ini adalah sebagai berikut:

  • Gratis jika menikah di KUA pada saat jam kerja.
  • Membayar biaya PNBP Rp 600.000 jika menikah di luar KUA dan di luar jam kerja.
  • Bebas biaya bagi pernikahan calon pengantin (Catin) yang menikah di luar kantor dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu.

Baca juga: Saat 6.000 Pengantin Nikah Massal di Tengah Maraknya Virus Corona...

Protokol kesehatan menikah saat pandemi

Anwar menjelaskan protokol kesehatan tetap berlaku, yaitu mengacu pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

Ada batasan jumlah peserta prosesi akad nikah. Baik di KUA maupun di rumah, diikuti maksimal 10 orang.

Baca juga: Simak, Dampak Psikologis dan Sosial Pernikahan Usia Dini

Sementara yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

Jika melanggar, maka penghulu wajib menolak pelayanan nikah.

Penolakan tersebut disampaikan secara tertulis dan diketahui oleh aparat keamanan.

Informasi lebih lanjut bisa diakses di laman: https://simkah.kemenag.go.id/infoPendaftaran

Baca juga: Kemenag Salurkan BSU Rp 1,8 Juta untuk Guru Non-PNS, Ini Rinciannya...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Protokol Layanan Nikah Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com