KOMPAS.com - Pernikahan menjadi salah satu momentum sakral dalam kehidupan. Oleh karenanya, banyak pasangan yang jauh-jauh hari rela memilih hari atau tanggal tertentu untuk melaksanakan pernikahan.
Kebiasaan selama ini, sejumlah masyarakat lebih memilih melangsungkan pernikahan pada bulan Syawal atau setelah Ramadhan.
Ada beragam faktor yang melatarbelakanginya.
Kendati demikian, kondisi pandemi Covid-19 membuat masyarakat harus berhati-hati dan meminimalisir penularan.
Perlu diketahui, untuk menentukan tanggal pernikahan bisa dilakukan dari rumah, tanpa datang ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca juga: Pelayanan Nikah di Luar KUA Kembali Dibuka, Apa Saja Ketentuannya?
Lantas, bagaimana cara mengecek ketersediaan tanggal nikah di KUA dari rumah?
Kasubdit Kepenghuluan, Bidang Urusan Agama Islam (Urais), Kementerian Agama Anwar menjelaskan, pengecekan ketersediaan tanggal nikah bisa dilakukan lewat laman Simkah.
"Bisa. Kunjungi laman simkah.kemenag.go.id," ujarnya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Anwar menjelaskan Simkah sudah terintegrasi dengan KUA di seluruh Indonesia.
Baca juga: Meski Haram, Berikut 5 Alasan MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca
Berikut ini cara cek ketersediaan tanggal nikah lewat laman Simkah:
Anwar mengatakan jika muncul keterangan "Jadwal Tersedia" artinya belum ada yang memilih tanggal tersebut untuk akad nikah.
Jika tidak, Anda bisa memilih tanggal atau jam lainnya.
Baca juga: Ramai Galang Dana untuk Nikah dan Cicilan Motor, Ini Tanggapan Kitabisa
Berikut ini cara untuk booking tanggal nikah atau mendaftar akad nikah secara online lewat laman Simkah:
"Bukti daftar nikah online diserahkan ke KUA sambil menyerahkan berkas persyaratan nikah asli," kata Anwar lagi.
Baca juga: Pembuatan Duplikat Buku Nikah Gratis, Bagaimana Prosedurnya?
Lantas, apa saja berkas yang perlu dipersiapkan?
Adapun berkas persyaratan nikah yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
Baca juga: Berikut Protokol Layanan Nikah Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk biaya nikah yang berlaku hingga saat ini adalah sebagai berikut:
Baca juga: Saat 6.000 Pengantin Nikah Massal di Tengah Maraknya Virus Corona...
Anwar menjelaskan protokol kesehatan tetap berlaku, yaitu mengacu pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.
Ada batasan jumlah peserta prosesi akad nikah. Baik di KUA maupun di rumah, diikuti maksimal 10 orang.
Baca juga: Simak, Dampak Psikologis dan Sosial Pernikahan Usia Dini
Sementara yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
Jika melanggar, maka penghulu wajib menolak pelayanan nikah.
Penolakan tersebut disampaikan secara tertulis dan diketahui oleh aparat keamanan.
Informasi lebih lanjut bisa diakses di laman: https://simkah.kemenag.go.id/infoPendaftaran
Baca juga: Kemenag Salurkan BSU Rp 1,8 Juta untuk Guru Non-PNS, Ini Rinciannya...
Infografik: Protokol Layanan Nikah Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.