KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama ( Kemenag) mengucurkan bantuan subsidi upah ( BSU) senilai Rp 1,8 juta bagi guru non-PNS pada Desember 2020.
Adapun aturan penyaluran BSU ini terangkum dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6402 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani mengungkapkan, total ada 542.901 guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU.
"Ada juga 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU," kata Ali, seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (3/12/2020),
Baca juga: BSU Belum Cair, Bagaimana Cara Menghemat Keuangan di Tengah Pandemi?
Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Mohammad Zain mengatakan, tidak ada pendaftaran penerima bantuan layaknya BSU lain.
Ia menambahkan, penerima bantuan ini merupakan guru yang sudah tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA.
"Tidak ada pendaftaran untuk penerima bantuan, semua data sudah ada di Simpatika, Emis, dan SIAGA," ujar Zain saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan