Berikut ini cara cek ketersediaan tanggal nikah lewat laman Simkah:
- Klik simkah.kemenag.go.id
- Kemudian klik "Daftar" di menu Daftar Nikah
- Pilih KUA tempat Anda akan melaksanakan akad nikah (isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, pilihan nikah di KUA atau di luar, tanggal nikah, serta jam nikah)
- Jika muncul kotak dialog "Jadwal Tersedia".
Anwar mengatakan jika muncul keterangan "Jadwal Tersedia" artinya belum ada yang memilih tanggal tersebut untuk akad nikah.
Jika tidak, Anda bisa memilih tanggal atau jam lainnya.
Baca juga: Ramai Galang Dana untuk Nikah dan Cicilan Motor, Ini Tanggapan Kitabisa
Berikut ini cara untuk booking tanggal nikah atau mendaftar akad nikah secara online lewat laman Simkah:
- Jika sudah muncul keterangan "Jadwal Tersedia", lanjutkan prosesnya dengan klik "Lanjut".
- Isi formulir pendaftaran yang berisi data calon suami, calon istri, wali nikah, dan daftar dokumen
- Pada tahap ini Anda juga perlu upload pas foto (calon suami maupun calon istri) berukuran 2x3 berlatar belakang warna biru
- Jika sudah yakin data yang diisikan benar, klik "Lanjut"
- Bukti pendaftaran akan muncul, lalu bawa ke KUA yang sudah Anda pilih.
"Bukti daftar nikah online diserahkan ke KUA sambil menyerahkan berkas persyaratan nikah asli," kata Anwar lagi.
Baca juga: Pembuatan Duplikat Buku Nikah Gratis, Bagaimana Prosedurnya?