KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan pernyataan mengenai pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah ditentukan beberapa persyaratan, seperti setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
Selain itu juga tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan serta memiliki integritas dan moralitas yang baik.
“Berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (4) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka dilaksanakan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara,” kata Paryono sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Paryono menjelaskan, TWK bagi pegawai KPK berbeda dengan TWK untuk CPNS.
“CPNS adalah entry level, sehingga soal-soal TWK yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan,” ujar dia.
Sementara itu, lanjut Paryono, TWK bagi pegawai KPK dilakukan terhadap mereka yang telah menduduki jabatan senior sehingga perlu jenis tes berbeda, yang dapat mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatannya dalam proses berbangsa dan bernegara.
Baca juga: Apakah Hantaran atau Parsel Lebaran Termasuk Gratifikasi? Ini Kata KPK
Menurut Paryono, untuk menjaga independensi, dalam pelaksanaan asesmen TWK digunakan metode assesment center, yang dikenal sebagai multi-metode dan multi-asesor, yaitu:
Baca juga: Juliari Batubara dan Sederet Menteri Sosial yang Ditangkap KPK karena Korupsi...
Paryono menambahkan, setiap tahapan asesmen juga dilakukan observasi oleh tim observer yang anggotanya berasal dari beberapa instansi lain seperti BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN.
“Hal ini semua dimaksudkan untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan untuk mencegah adanya intervensi dalam penilaian, dan dalam penentuan hasil penilaian akhir dilakukan melalui Assessor Meeting,” tutur dia.
Paryono menilai metode tersebut menjamin tidak ada satu orang asesor pun atau instansi yang terlibat yang bisa menentukan nilai secara mutlak. Hal itu untuk menjaga independensi.
“Dalam pelaksanaan asesmen juga dilakukan perekaman secara video maupun audio untuk memastikan pelaksanaan asesmen dilakukan secara obyektif, transparan dan akuntabel.” paparnya.
Baca juga: Saat KPK dan Kejagung Berebut Menangani Kasus Jaksa Pinangki...
Paryono menjelaskan, pelaksanaan TKW kali ini mencakup tiga aspek, yakni integritas, netralitas ASN, dan anti radikalisme, dengan penjelasan sebagai berikut.
Integritas dimaksudkan untuk mengukur konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara.
Netralitas ASN dimaksudkan untuk memastikan tindakan yang dilakukan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Baca juga: Harun Masiku, Djoko Tjandra, hingga Sidang Etik Ketua KPK
Anti radikalisme dimaksudkan untuk memastikan bahwa peserta: tidak menganut paham radikalisme negatif, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah, dan/atau tidak memiliki prinsip liberalisme yang membahayakan kelangsungan kehidupan bernegara.
“Ketiga aspek yang diukur ini merupakan sebagian dari landasan prinsip profesi ASN atau syarat seperti yang diuraikan dalam Pasal 3, 4 dan 5, UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 3, PP No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN,” imbuh dia.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah dilaksanakan melalui beberapa tahap, yaitu
Baca juga: Trending Topic Taufik Hidayat dan Lingkaran Korupsi di Kemenpora...
Paryono memaparkan, dari 1.357 peserta yang diusulkan mengikuti asesmen, hadir sebanyak 1.349 peserta dan 8 peserta tak hadir.
Peserta yang tidak hadir tersebut dengan rincian
“Dari hasil asesmen Test Wawasan Kebangsaan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 1.274 peserta, dan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 75 peserta,” pungkas Paryono.
Untuk diketahui, pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Baca juga: Cerita soal Banjir Jakarta, dari Rebutan Sampah hingga Evakuasi Tahanan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.