KOMPAS.com - Kebijakan larangan mudik resmi berlaku mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
Sebelumnya, meski ada larangan mudik, memperbolehkan adanya mudik lokal di sejumlah wilayah.
Istilah mudik lokal ini tidak dimunculkan pemerintah, tetapi mencuat setelah adanya aturan dari Kementerian Perhubungan yang memberikan pengecualian aktivitas mudik untuk wilayah tertentu yang lokasinya berdekatan atau yang disebut dengan aglomerasi.
Baca juga: Mudik Lokal Dilarang, Ini Pengaturan Transportasi di Wilayah Aglomerasi
Simak lagi ketentuan mudik lokal di wilayah aglomerasi:
Ada 8 wilayah yang mendapatkan pengecualian dari larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Sejumlah wilayah yang masuk dalam wilayah aglomerasi yakni sebagai berikut:
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, mudik baik lokal maupun tidak, sama-sama dilarang.
"Tidak pernah ada istilah itu (mudik lokal) dari pemerintah. Dan dari awal, apa pun bentuk mudiknya tidak diperbolehkan," kata Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/5/2021).
Sebelumnya, ia juga mengatakan, pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi.
Pelarangan ini agar memaksimalkan upaya pencegahan transmisi virus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.