Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengaduan Meningkat, Apakah THR 2021 Boleh Dicicil?

Kompas.com - 08/05/2021, 12:04 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan bahwa tunjangan hari raya atau THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha kepada buruh maksimal tujuh hari sebelum Lebaran.

Akan tetapi, belum semua perusahaan mampu menyelesaikan kewajiban tersebut secara penuh sehingga menimbulkan permasalahan antara perusahaan dengan buruh.

Permasalahan pembayaran THR itu salah satunya terjadi di perusahaan garmen PT Pan Brothers Tbk.

Baca juga: Cara Menghitung Besaran THR Lebaran 2021 dan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

Mengutip Kompas TV, Kamis (6/5/2021) ribuan buruh pabrik Pan Brothers yang berada di Boyolali, Jawa Tengah melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu (5/5/2021).

Buruh pabrik tersebut menyatakan ketidakpuasannya atas kebijakan perusahaan yang akan membayar THR Lebaran 2021 dengan cara dicicil.

Tidak hanya menuntut pembayaran THR secara penuh, buruh juga menuntut manajemen perusahaan agar tetap membayar gaji bulan Mei secara penuh dan tidak dicicil.

Mengutip Antara, Rabu (5/5/2021) aksi unjuk rasa itu terjadi secara spontan, dipicu ketidakpuasan buruh setelah mendapat pengumuman dari manajemen jika gaji bulan Mei akan dicicil dua kali, yakni pada 5 dan 10 Mei.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Lurah di Jombang, Ini Sejarah dan Asal-usul Munculnya THR...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com