Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengaduan Meningkat, Apakah THR 2021 Boleh Dicicil?

Kompas.com - 08/05/2021, 12:04 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan bahwa tunjangan hari raya atau THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha kepada buruh maksimal tujuh hari sebelum Lebaran.

Akan tetapi, belum semua perusahaan mampu menyelesaikan kewajiban tersebut secara penuh sehingga menimbulkan permasalahan antara perusahaan dengan buruh.

Permasalahan pembayaran THR itu salah satunya terjadi di perusahaan garmen PT Pan Brothers Tbk.

Baca juga: Cara Menghitung Besaran THR Lebaran 2021 dan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

Mengutip Kompas TV, Kamis (6/5/2021) ribuan buruh pabrik Pan Brothers yang berada di Boyolali, Jawa Tengah melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu (5/5/2021).

Buruh pabrik tersebut menyatakan ketidakpuasannya atas kebijakan perusahaan yang akan membayar THR Lebaran 2021 dengan cara dicicil.

Tidak hanya menuntut pembayaran THR secara penuh, buruh juga menuntut manajemen perusahaan agar tetap membayar gaji bulan Mei secara penuh dan tidak dicicil.

Mengutip Antara, Rabu (5/5/2021) aksi unjuk rasa itu terjadi secara spontan, dipicu ketidakpuasan buruh setelah mendapat pengumuman dari manajemen jika gaji bulan Mei akan dicicil dua kali, yakni pada 5 dan 10 Mei.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Lurah di Jombang, Ini Sejarah dan Asal-usul Munculnya THR...

Penjelasan Pan Brothers

Para pekerja PT Pan Brothers membuat masker, ada juga alat pelindung diri, hazardous material atau hazmat buat dokter dan perawat yang menangani pasien Covid-19Dok. Youtube Para pekerja PT Pan Brothers membuat masker, ada juga alat pelindung diri, hazardous material atau hazmat buat dokter dan perawat yang menangani pasien Covid-19

Direksi PT Pan Brothers Tbk melalui pernyataan resmi, Kamis (6/5/2021) menjelaskan penyebab terjadinya aksi unjuk rasa di pabrik Boyolali, Jawa Tengah pada Rabu (5/5/2021).

Dijelaskan, pada 5 Mei 2021, PT Pan Brothers Tbk mengumumkan secara lisan kepada seluruh karyawan dan karyawati bahwa kondisi arus kas/cash flow perusahaan agak ketat, sehubungan dengan pemotongan modal kerja (bilateral) dari pihak perbankan sehingga tersisa sepuluh persen dari kondisi sebelumnya dan ini mengganggu arus kas.

Oleh karena itu, demi menjaga kelangsungan pabrik dan guna menghindari pengurangan pekerja, perusahaan perlu membagi arus dana pembayaran ke supplier dan pihak terkait lainnya termasuk salah satunya dengan melakukan pembayaran secara bertahap Tunjangan Hari Raya (THR).

"Maksimal THR akan dibayar secara bertahap sebanyak 5 (lima) kali. Jika likuiditas tersedia, di mana pihak perbankan mengaktifkan sebagian fasilias kami, pembayaran THR otomatis akan dipercepat dan terselesaikan di bulan September 2021 paling lambat," demikian pernyataan Direksi PT Pan Brother Tbk.

Baca juga: THR Pensiunan: Waktu Pencairan, Rincian, dan Besarannya

Perusahaan diminta membayar gaji sesuai jadwal

Masih dari Antara, permasalahan pembayaran gaji dan THR buruh pabrik Pan Brothers Boyolali tengah dalam proses mediasi Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Boyolali.

Kepala Dinkopnaker Boyolali M Syawaludin mengatakan, pihaknya tengah melakukan mediasi untuk meredam unjuk rasa buruh.

"Kami sedang negosiasi dengan pihak manajemen perusahaan," kata Syawaludin.

Baca juga: Simak, Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Jumlah Besarannya

Dia menyebutkan, kondisi keuangan PT Pan Brothers Tbk sedang terganggu sehingga mengeluarkan kebijakan untuk mencicil gaji dan THR buruh.

Kendati demikian, pihaknya meminta agar perusahaan dapat membayarkan hak-hak buruh sesuai dengan jadwal normal.

"Kami dari Diskopnaker mewakili pemerintah meminta perusahaan membayar gaji bekerjanya sesuai jadwal yang berjalan seperti biasanya," kata Syawaludin.

Baca juga: 6 Hal yang Perlu Diketahui soal THR Lebaran 2021

THR Lebaran 2021 wajib dibayar penuh

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat melakukan video conference dengan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia pada Kamis (6/5/2021).Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat melakukan video conference dengan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia pada Kamis (6/5/2021).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, perusahaan wajib membayar penuh THR Lebaran 2021 atau THR keagamaan bagi buruh/pekerja.

Hal tersebut disampaikannya dalam Konferensi Pers Virtual tentang THR Tahun 2021 yang diselenggarakan pada 12 April 2021 lalu.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," kata Ida.

Baca juga: Ini Besaran THR 2021 dan Gaji Ke-13, Terbanyak Rp 9 Jutaan

"Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," imbuhnya.

Ida juga meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," kata dia.

Baca juga: Tata Cara Pembayaran THR 2021, seperti Apa?

Adapun bagi perusahaan yang kesulitan membayarkan THR karena masih terdampak pandemi Covid-19, Ida meminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar memberikan solusi, dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan buruh.

"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Ida.

Ida juga meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Lurah di Jombang, Ini Sejarah dan Asal-usul Munculnya THR...

Aduan terkait THR meningkat

Para pekerja PT Pan Brothers membuat masker, ada juga alat pelindung diri, hazardous material atau hazmat buat dokter dan perawat yang menangani pasien Covid-19Dok. Youtube Para pekerja PT Pan Brothers membuat masker, ada juga alat pelindung diri, hazardous material atau hazmat buat dokter dan perawat yang menangani pasien Covid-19

Mengutip Harian Kompas, Jumat (7/5/2021) memasuki satu pekan menjelang Lebaran, organisasi buruh mulai menerima sejumlah pengaduan soal pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan.

Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSPBI) Dian Septi Trisnanti, Kamis (6/5/2021), mengatakan, memasuki satu pekan jelang Lebaran, mulai banyak laporan pengaduan yang masuk ke posko yang dibentuk oleh FSPBI, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Data sementara survei, dari 100 responden, sebanyak 51,5 persen di antaranya melaporkan pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: Mengenang Sosok Marsinah, Aktivis Buruh yang Tak Mau Mengalah pada Nasib

Pengaduan yang masuk umumnya terkait perusahaan yang mencicil THR melewati tenggat seharusnya atau baru dibayarkan setelah Lebaran.

Selain itu, ada faktor keengganan perusahaan untuk membuka laporan keuangan internalnya secara transparan ke pekerja dalam dialog bipartit.

"Keputusan soal pembayaran THR didasarkan pada kesepakatan buruh dengan pengusaha. Di situ titik lemahnya. Ketika diserahkan sepenuhnya ke forum bipartit tanpa intervensi atau pendampingan pemerintah, posisinya tidak seimbang," kata Dian.

Baca juga: May Day 2021 dan Sejarah Peringatan Hari Buruh...

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, selama 20-30 April 2021, ada 776 laporan yang masuk ke Posko THR Lebaran milik pemerintah.

Pengaduan itu terbagi atas 484 konsultasi THR dan 292 pengaduan THR.

Jumlah itu meningkat dibandingkan laporan posko THR Lebaran pada 2020 yang berjumlah 410 laporan.

"Setiap laporan yang masuk pasti segera ditindaklanjuti. Dari laporan tim posko, 90 persen permasalahan terkait pengaduan THR sudah diselesaikan," kata Anwar.

Baca juga: 4 Golongan yang Dapat THR 2021 dan Gaji Ke-13

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kriteria PNS yang Tidak Dapat THR Lebaran 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com