Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, perusahaan wajib membayar penuh THR Lebaran 2021 atau THR keagamaan bagi buruh/pekerja.
Hal tersebut disampaikannya dalam Konferensi Pers Virtual tentang THR Tahun 2021 yang diselenggarakan pada 12 April 2021 lalu.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," kata Ida.
Baca juga: Ini Besaran THR 2021 dan Gaji Ke-13, Terbanyak Rp 9 Jutaan
"Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," imbuhnya.
Ida juga meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," kata dia.
Baca juga: Tata Cara Pembayaran THR 2021, seperti Apa?
Adapun bagi perusahaan yang kesulitan membayarkan THR karena masih terdampak pandemi Covid-19, Ida meminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar memberikan solusi, dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan buruh.
"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Ida.
Ida juga meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Lurah di Jombang, Ini Sejarah dan Asal-usul Munculnya THR...