Mengutip Harian Kompas, Jumat (7/5/2021) memasuki satu pekan menjelang Lebaran, organisasi buruh mulai menerima sejumlah pengaduan soal pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan.
Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSPBI) Dian Septi Trisnanti, Kamis (6/5/2021), mengatakan, memasuki satu pekan jelang Lebaran, mulai banyak laporan pengaduan yang masuk ke posko yang dibentuk oleh FSPBI, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Data sementara survei, dari 100 responden, sebanyak 51,5 persen di antaranya melaporkan pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: Mengenang Sosok Marsinah, Aktivis Buruh yang Tak Mau Mengalah pada Nasib
Pengaduan yang masuk umumnya terkait perusahaan yang mencicil THR melewati tenggat seharusnya atau baru dibayarkan setelah Lebaran.
Selain itu, ada faktor keengganan perusahaan untuk membuka laporan keuangan internalnya secara transparan ke pekerja dalam dialog bipartit.
"Keputusan soal pembayaran THR didasarkan pada kesepakatan buruh dengan pengusaha. Di situ titik lemahnya. Ketika diserahkan sepenuhnya ke forum bipartit tanpa intervensi atau pendampingan pemerintah, posisinya tidak seimbang," kata Dian.
Baca juga: May Day 2021 dan Sejarah Peringatan Hari Buruh...
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, selama 20-30 April 2021, ada 776 laporan yang masuk ke Posko THR Lebaran milik pemerintah.
Pengaduan itu terbagi atas 484 konsultasi THR dan 292 pengaduan THR.
Jumlah itu meningkat dibandingkan laporan posko THR Lebaran pada 2020 yang berjumlah 410 laporan.
"Setiap laporan yang masuk pasti segera ditindaklanjuti. Dari laporan tim posko, 90 persen permasalahan terkait pengaduan THR sudah diselesaikan," kata Anwar.
Baca juga: 4 Golongan yang Dapat THR 2021 dan Gaji Ke-13