KOMPAS.com - Larangan mudik Lebaran telah berlaku mulai Kamis (6/5/2021).
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Kebijakan diberlakukan untuk membatasi mobilitas masayarakat, demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Akant tetapi, kepolisian mendapati ribuan masyarakat telah melanggar aturan.
Mereka pun diminta putar balik.
Baca juga: Video Viral Disebutkan TNI Turunkan Tank Baja untuk Penyekatan Mudik, Ini Penjelasan TNI
Berikut pantauan larangan mudik Lebaran 2021.
Di hari pertama penyekatan larangan mudik Lebaran 2021, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah memutarbalikkan sebanyak 1.200 unit kendaraan bermotor.
Melansir Kompas.com, Jumat (7/5/2021), petugas melakukan pengawasan selama pukul 00.00-12.00 WIB di berbagai titik penyekatan di Jabar.
Terdapat 158 titik pos penyekatan yang tersebar di jalan tol sebanyak 22 pos dan 136 titik di jalur arteri, dalam wilayah hukum Polda Jabar.
"Adanya penyekatan ini terbukti efektif, sehingga kendaraan yang diputar balikkan tidak terlalu banyak,” kata Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri.
Baca juga: Foto Viral Banner Imbauan Jangan Mudik Lewat Jalan Tikus Kasihan Tikusnya, Begini Ceritanya
Sama seperti di Jabar, sejumlah kendaraan telah diputarbalikkan di titik pos penyekatan di Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada hari pertama larangan mudik.
Dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (7/5/2021), sedikitnya 3.169 kendaraan yang hendak memasuki Jatim disuruh putar balik oleh petugas.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman mengatakan, petugas di titik penyekatan merupakan gabungan dari TNI, Polri, hingga Dishub.
Latif mengatakan, di 8 titik perbatasan antara Jateng dengan Jatim, ada 971 sepeda motor, 1.386 mobil penumpang, 188 bus, 287 mobil barang, dan 35 kendaraan khusus yang diminta putar balik.