Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal WNA China Masuk Indonesia, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 07/05/2021, 17:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video memperlihatkan sejumlah orang turun dari pesawat dan menuju ke bandara viral di media sosial pada Selasa, (4/5/2021).

Pengunggah yakni akun Twitter bernama Alvin Lie menuliskan bahwa apakah rombongan merupakan WN China atau WNI yang pulang ke Indonesia.

"Mohon kejelasan kebijakan pergerakan manusia selama pandemi. Apakah penumpang China Southern hari ini (4 Mei 2021) WNI yg pulang ke Indonesia atau WNA yg datang?
Turis?
TKA?
Kita wajib lindungi rakyat kita dari penularan impor@kemenhub151
@KemenkesRI
@DitjenImigrasi," tulis Alvin dalam twitnya.

Video berdurasi 13 detik itu telah ditonton sebanyak 12.800 kali dan telah disukai sebanyak 1.229 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Berikut penjelasan Imigrasi mengenai hal tersebut.

Baca juga: Dua dari 85 WNA China yang Masuk Indonesia Positif Covid-19

Penjelasan Dirjen Imigrasi

Dilansir dari Kompas.com, (6/5/2021), Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan, ada 85 warga negara (WN) China dan 3 WNI mendarat di Indonesia pada Selasa, (4/5/2021).

Adapun maskapai yang digunakan yakni China Southern Airlines (charter flight) dengan nomor penerbangan CZ8353 dari Shenzhen di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Angga mengatakan, kedatangan puluhan turis dan WNI ini telah melewati pemeriksaan sesuai protokol kesehatan sebelum pemeriksaan keimigrasian.

Tak hanya telah lolos pemeriksaan keimigrasian, dokumen keimigrasian para WN China juga sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

Lalu, bagaimanakah aturan WNI maupun WNA masuk Indonesia?

Baca juga: Begini Aturan Karantina bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri

Aturan WNI maupun WNA masuk Indonesia

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), disebutkan bahwa ada aturan perjalanan internasional yang berlaku untuk WNI maupun WNA.

Adapun aturan atau ketentuan perjalanan internasional yakni:

  1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah
  2. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia
  3. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri di Wisma Pademangan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2021 dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
    • Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
  4. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam.
  5. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
  6. Dalam hal WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di rumah sakit, maka pihak sponsor kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA teersebut dapat dimintakan pertanggunjawaban yang dimaksud.
  7. Setelah dilakukan karantina 5 x 24 jam terhitung sejak tanggal kedatangan, bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
  8. Dalam hal hasil negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
  9. Dalam hal hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
  10. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku perjalanan internasional yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
  11. Kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan WNI atau WNA menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada SE ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SR pada poin (11) merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

Lebih lanjut, kewajiban karantina dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kementerian/Lembaga, TNI, Polri dan Pemerintah Daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Anggota DPR Pertanyakan Keaslian Dokumen Bebas Covid-19 WNA yang Masuk Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com