Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Twit Viral WNA Keluyuran Saat Karantina, Ini Tanggapan Ketua Satgas Covid-19

Kompas.com - 30/04/2021, 20:12 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo menyesalkan adanya warga negara asing (WNA) yang bebas berkeliaran selama menjalani masa karantina.

Pernyataan ini disampaikannya menanggapi sejumlah foto warga negara asing (WNA) yang bebas ke mana saja saat menjalani karantina di Apartemen Oakwood, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Foto-foto dari WNA tersebut salah satunya diunggah oleh akun Twitter @LaporCovid, Kamis (29/4/2021).

Akun Twitter @LaporCovid mengunggah tangkapan layar Instagram WNA yang mengakui bahwa mereka dibebaskan oleh pihak hotel untuk berkeliaran di lobi hingga kolam renang selama masa karantina.

Dari unggahan LaporCovid, dalam foto yang diunggah akun Elena_Iluina, tampak Elena tengah berpose di kolam renang dengan lokasi Oakwood Apartments.

"Jika perlu melalui karantina di jakarta, maka pilihlah hotel ini, tidak seperti yang lain, mereka mengizinkan berenang di kolam renang dan berjalan-jalan di sekitar kota," demikian narasi pada foto yang diunggahnya.

Saat ditelusuri, akun Instagram Elena sudah tidak ditemukan.

Baca juga: Mudik Dilarang tapi Tempat Wisata Dibuka, Ini Penjelasan Satgas Penanganan Covid-19

Doni berharap, ke depannya tidak ada lagi kasus seperti ini di hotel-hotel yang telah ditunjuk untuk dijadikan lokasi karantina.

"Jadi saya sangat menyesali, ya semoga tidak terulangi lagi untuk hotel-hotel yang lain," ujar Doni saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (30/4/2021) malam.

"(Hotel) harus bisa melaksanakan tugasnya karena dipercaya oleh PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) untuk karantina," kata Doni.

Karantina bagi warga negara asing (WNA) harus dilakukan di hotel yang direkomendasikan oleh pihak PHRI dan Satgas Covid-19.

Doni mengatakan, pihak hotel memiliki tugas dan kewajiban untuk selalu mengawasi orang yang dikarantina, tak terkecuali WNA.

"Dalam perjanjiannya itu sudah ada ketentuan bahwa hotel punya kewajiban untuk melaksanakan pengawasan terhadap mereka yang dikarantina," ujar dia.

Saat ditanya bagaimana nasib Apartemen Oakwood apakah akan tetap dipercaya menjadi tempat karantina, Doni mengatakan, hal itu kewenangan PHRI.

"Silakan nanti kontak lagi ke PHRI ya, karena PHRI yang ngasih izin itu. Silakan cek ke PHRI ya," kata Doni.

Sementara itu, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (30/4/2021), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) sudah memberikan surat teguran kepada Hotel Oakwood PIK, Jakarta Utara.

Dalam surat teguran bernomor 1640/-1.828.2, Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya mengatakan bahwa Hotel Oakwood terbukti tidak menerapkan standard operating procedure (SOP) atau prosedur operasi standar protokol kesehatan karena membiarkan WNA yang menjalani masa karantina pencegahan Covid-19 tanpa pengawasan ketat.

Baca juga: Strain B.1.1.7 Ditemukan di Indonesia, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com