Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Kartu Identitas Anak untuk Warga Asing yang Tinggal Tetap

Kompas.com - 07/05/2021, 14:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu wajib yang harus dimiliki anak-anak di bawah usia 17 tahun.

KIA berlaku semenjak lahir hingga anak masuk ke dalam usia wajib mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Dilansir dari Kompas.com (23/03/2021), ada banyak manfaat dari KIA yang bisa Anda dapatkan.

Pertama, KIA digunakan sebagai syarat untuk mendaftar sekolah dan juga mengurus administrasi lain seperti perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki rekening sendiri.

Kemudian KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS Kesehatan, mengurus klaim asuransi, mengurus keimigrasian dan mencegah adanya perdagangan anak.

Baca juga: Mendagri: Layanan Publik Lebih Praktis dengan Kartu Identitas Anak

Syarat mengurus KIA untuk anak WNA

Anak warga negara asing juga harus memiliki KIA. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2/2016 tentang KIA disebutkan bahwa anak Warga Negara Asing (WNA) yang wajib memiliki KIA adalah yang orang tuanya mengantongi izin tinggal tetap atau telah menikah sah.

Untuk mengurusnya, berikut ini adalah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, seperti yang dilansir dari laman menpan.go.id.

1. Fotokopi paspor dan dan izin tinggal tetap.

2. Kartu Keluarga asli milik orang tua.

3. KTP asli orang tua.

4. Khusus untuk anak usia 5 tahun ke atas, sertakan pula pas foto anak terbaru ukuran 2x3 sebanyak dua lembar, dengan background foto biru untuk kelahiran genap dan background foto merah untuk kelahiran ganjil.

Baca juga: Waspadai Pencurian Data KTP untuk Pinjaman Online, Berikut Cara Melindunginya

Prosedur mengurus KIA

Sedangkan untuk prosedur mengurus KIA, ini adalah langkah yang harus Anda lakukan:

1. Mengambil nomor antrean di Disdukcapil.

2. Mengajukan permohonan pembuatan KIA dengan menyertakan seluruh berkas persyaratan.

3. Menunggu petugas memverifikasi data persyaratan.

4. Ketika data atau berkas sudah lengkap, Anda akan diberi surat penerimaan berkas oleh petugas dari Disdukcapil.

5. Menunggu Disdukcapil mengeluarkan KIA untuk buah hati Anda.

Pembuatan KIA anak ini biasanya selesai dalam satu hari kerja, hari ini berkas masuk dan besok KIA sudah bisa diambil. 

Baca juga: Orangtua Diimbau Tak Mengunggah Foto Kartu Identitas Anak di Medsos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Tren
Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com