Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Membuat Kartu Identitas Anak untuk Warga Asing yang Tinggal Tetap

KIA berlaku semenjak lahir hingga anak masuk ke dalam usia wajib mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Dilansir dari Kompas.com (23/03/2021), ada banyak manfaat dari KIA yang bisa Anda dapatkan.

Pertama, KIA digunakan sebagai syarat untuk mendaftar sekolah dan juga mengurus administrasi lain seperti perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki rekening sendiri.

Kemudian KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS Kesehatan, mengurus klaim asuransi, mengurus keimigrasian dan mencegah adanya perdagangan anak.

Syarat mengurus KIA untuk anak WNA

Anak warga negara asing juga harus memiliki KIA. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2/2016 tentang KIA disebutkan bahwa anak Warga Negara Asing (WNA) yang wajib memiliki KIA adalah yang orang tuanya mengantongi izin tinggal tetap atau telah menikah sah.

Untuk mengurusnya, berikut ini adalah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, seperti yang dilansir dari laman menpan.go.id.

1. Fotokopi paspor dan dan izin tinggal tetap.

2. Kartu Keluarga asli milik orang tua.

3. KTP asli orang tua.

4. Khusus untuk anak usia 5 tahun ke atas, sertakan pula pas foto anak terbaru ukuran 2x3 sebanyak dua lembar, dengan background foto biru untuk kelahiran genap dan background foto merah untuk kelahiran ganjil.

Prosedur mengurus KIA

Sedangkan untuk prosedur mengurus KIA, ini adalah langkah yang harus Anda lakukan:

1. Mengambil nomor antrean di Disdukcapil.

2. Mengajukan permohonan pembuatan KIA dengan menyertakan seluruh berkas persyaratan.

3. Menunggu petugas memverifikasi data persyaratan.

4. Ketika data atau berkas sudah lengkap, Anda akan diberi surat penerimaan berkas oleh petugas dari Disdukcapil.

5. Menunggu Disdukcapil mengeluarkan KIA untuk buah hati Anda.

Pembuatan KIA anak ini biasanya selesai dalam satu hari kerja, hari ini berkas masuk dan besok KIA sudah bisa diambil. 

https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/07/143000165/cara-membuat-kartu-identitas-anak-untuk-warga-asing-yang-tinggal-tetap

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke