KOMPAS.com - Terkadang kendaraan dimodifikasi dan diubah warnanya untuk keperluan hobi.
Pengubahan bentuk dan warna ini harus diikuti dengan pengubahan pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Cara mengubah data di BPKB dan STNK ini bisa dilakukan di kantor Samsat tempat pengesahan dokumen yang dimaksud dengan membawa dokumen yang menjadi persyaratan.
Melansir dari laman menpan.go.id, ada beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan ketika akan mengubah data di BPKB dan STNK ini.
Baca juga: BPKB Hilang? Ini Syarat dan Langkah Mengurusnya
Untuk mengubah data BPKB dan STNK akibat ada pengubahan bentuk dan warna kendaraan, berikut adalah dokumen syarat yang harus Anda siapkan:
1. Identitas diri
Untuk perorangan, sertakan identitas diri yang sah seperti KTP, SIM, KK atau paspor. Bagi yang berhalangan hadir langsung, bisa menyertakan surat kuasa bermaterai.
Untuk badan hukum, sertakan salinan akte pendirian, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum.
Untuk instansi pemerintah, bawa surat tugas atau surat kuasa bermaterai dan ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap instansi.
2. STNK dan BPKB
Bawa dokumen STNK dan BPKB asli juga fotokopi.
3. Dokumen pengubahan
Untuk ubah bentuk, sertakan surat keterangan ubah bentuk dari karoseri atau bengkel yang telah memiliki izin sah untuk ubah bentuk kendaraan.
Sertakan pula faktur mesin baru yang dikeluarkan ATPM.
Khusus untuk penggantian mesin yang berasal dari pembelian dari luar negeri atau import, Anda harus memiliki invoerpas yang menyebutkan nomor mesin.