Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengubah Warna dan Bentuk Kendaraan di BPKB dan STNK

Kompas.com - 07/05/2021, 12:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

4. Surat pernyataan

Bawa surat pernyataan bermaterai dari pemilik, yang menyatakan bahwa kendaraan tidak dalam kondisi sengketa atau tidak sedang dijaminkan.

5. Dokumen tambahan lain

Dokumen tambahan lain adalah:

  • Surat rekomendasi Dirlantas POLDA.
  • Bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir.
  • Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan.
  • Dokumen lain yang berkaitan dengan proses ubah bentuk atau fungsi dan ganti mesin.
  • Surat keterangan dari karoseri soal penggantian warna.
  • Dokumen lain yang berkaitan dengan proses ganti warna.

Baca juga: Cara Mengurus STNK Mati, Ini Alur dan Penghitungan Dendanya

Alur permohonan pengubahan data 

Berikut adalah langkah yang harus Anda lakukan di kantor Samsat:

1. Mengisi formulir permohonan. Isi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.

2. Cek fisik kendaraan bermotor. 

3. Pembayaran PNBP untuk BPKB dan STNK.

4. Pendaftaran BPKB ke Polda atau Polres. Yaitu menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register yang telah didapatkan dari bagian BPKB untuk diteruskan ke bagian pendaftaran agar diteliti.

5. Perekaman data oleh petugas.

6. Pembayaran PKB dan SWDKLLAJ.

7. Pencetakan STNK dan BPKB.

Itulah syarat dan alur mengurus pengubahan data di BPKB dan STNK untuk kendaraan yang mengalami pengubahan bentuk, mesin dan warna. 

Baca juga: Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB Kendaraan Bekas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com