4. Surat pernyataan
Bawa surat pernyataan bermaterai dari pemilik, yang menyatakan bahwa kendaraan tidak dalam kondisi sengketa atau tidak sedang dijaminkan.
5. Dokumen tambahan lain
Dokumen tambahan lain adalah:
Baca juga: Cara Mengurus STNK Mati, Ini Alur dan Penghitungan Dendanya
Berikut adalah langkah yang harus Anda lakukan di kantor Samsat:
1. Mengisi formulir permohonan. Isi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.
2. Cek fisik kendaraan bermotor.
3. Pembayaran PNBP untuk BPKB dan STNK.
4. Pendaftaran BPKB ke Polda atau Polres. Yaitu menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register yang telah didapatkan dari bagian BPKB untuk diteruskan ke bagian pendaftaran agar diteliti.
5. Perekaman data oleh petugas.
6. Pembayaran PKB dan SWDKLLAJ.
7. Pencetakan STNK dan BPKB.
Itulah syarat dan alur mengurus pengubahan data di BPKB dan STNK untuk kendaraan yang mengalami pengubahan bentuk, mesin dan warna.
Baca juga: Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB Kendaraan Bekas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.