Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus STNK Mati, Ini Alur dan Penghitungan Dendanya

Kompas.com - 10/04/2021, 11:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Setelah BPKB, STNK adalah surat yang harus dimiliki dan dipegang oleh semua pemilik kendaraan.

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah surat bukti kepemilikan sepeda motor yang harus dibawa serta ketika kita tengah membawa kendaraan kita.

Kealpaan dalam membawa surat kelengkapan ini, akan berhadapan dengan tilang juga denda sesuai peraturan yang berlaku.

Kelegalan STNK berkaitan dengan pajak kendaraan yang harus dibayarkan secara rutin. Jika pajak terbengkalai dan tertunda lama, maka bisa dikatakan kelegalan STNK akan mati.

Pajak yang telat dibayarkan ini harus segera diurus, karena peraturan baru menyatakan bahwa identitas pemilik kendaraan yang tertera di STNK akan dihapus jika tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.

Hal ini seperti dilansir dari laman samsatkeliling, bahwa motor yang tidak dilengkapi STNK yang hidup dan sah masuk ke dalam daftar motor bodong yang tidak bisa dijual dengan harga wajar.

Lantas bagaimana cara mengurus STNK yang sudah mati pajaknya ini?

Baca juga: BPKB Hilang? Ini Syarat dan Langkah Mengurusnya

Alur mengurus STNK mati

Berikut alur yang bisa Anda tempuh:

1. Datang ke kantor Samsat terdekat

Hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat. Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.

2. Cek fisik kendaraan

Di Samsat, silahkan melakukan cek fisik kendaraan. 

Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa. 

Dalam cek fisik ini Anda akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

3. Mengisi formulir pajak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com