Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Notifikasi Kebijakan Privasi Baru WhatsApp, Ini yang Akan Terjadi

Kompas.com - 30/04/2021, 14:13 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sejumlah pengguna WhatsApp mulai menerima notifikasi mengenai kebijakan privasi baru WhatsApp yang akan mulai berlaku pada 15 Mei 2021.

Kebijakan privasi baru yang diterapkan WhatsApp ini sempat menuai kekhawatiran para pengguna, salah satunya mengenai keamanan data atau privasi.

Merespons kekhawatiran ini, WhatsApp menyampaikan bahwa kebijakan baru terkait privasi tidak akan mempengaruhi bagaimana WhatsApp berbagi data dengan Facebook.

Baca juga: Berlaku 15 Mei 2021, Ini Isi Kebijakan Privasi Baru WhatsApp


WhatsApp menekankan, pihaknya masih menggunakan sistem enkripsi secara end-to-end sehingga baik WhatsApp maupun Facebook tak dapat mengakses percakapan pribadi pengguna.

Apa yang terjadi jika pengguna tidak menyetujui atau menolak notifikasi soal kebijakan privasi baru WhatsApp? 

Tidak dihapus sementara

Dalam blog resminya, WhatsApp menyebutkan, jika pengguna tidak menerima persetujuan pembaruan hingga 15 Mei 2021, WhatsApp tidak akan menghapus akun pengguna tersebut.

Akan tetapi, pengguna tidak bisa mendapatkan seluruh fungsi yang ada pada aplikasi WhatsApp.

Artinya, pengguna tetap bisa menerima panggilan dan notifikasi, tetapi tidak bisa membaca maupun mengirim pesan WhatsApp.

Mereka bisa kembali mendapatkan fungsionalitas WhatsApp hingga menyatakan menerima pembaruan kebijakan.

"Anda masih dapat menerima pembaruan ini setelah tanggal 15 Mei 2021," demikian WhatsApp.

Baca juga: Muncul Notifikasi Kebijakan Privasi Baru WhatsApp, Terima atau Tolak?

Jika selang 120 hari dari tanggal tersebut (15 Mei 2021), maka kebijakan penghapusan akun yang tidak aktif akan berlaku.

"Kebijakan kami terkait pengguna yang tidak aktif akan berlaku secara terpisah," tulis WhatsApp.

Kebijakan WhatsApp mengenai akun yang tidak aktif adalah, akun akan dihapus setelah 120 hari tidak aktif.

"Untuk menjaga keamanan, membatasi retensi data, dan melindungi privasi pengguna kami, akun WhatsApp akan dihapus setelah tidak aktif selama 120 hari. Tidak aktif berarti pengguna belum terhubung ke WhatsApp," tulis WhatsApp dalam pernyataan terpisah.

Sebelum 15 Mei 2021, pengguna bisa mengekspor riwayat percakapan pada Android atau iPhone dan mengunduh laporan akun.

WhatsApp mengingatkan bahwa akun yang telah dihapus tidak bisa dipulihkan.

Selain itu, menghapus akun artinya akan menghapus riwayat pesan, mengeluarkan dari semua grup, dan menghapus cadangan WhatsApp.

Baca juga: 7 Fitur Bermanfaat WhatsApp yang Mungkin Belum Anda Tahu

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Poin Klarifikasi WhatsApp soal Kebijakan Barunya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com