Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 15 Mei 2021, Ini Isi Kebijakan Privasi Baru WhatsApp

Kompas.com - 30/04/2021, 12:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Secara bertahap, WhatsApp akan meminta pengguna menyetujui ketentuan dan kebijakan privasi baru yang akan diterapkan.

Awalnya, kebijakan privasi baru akan diluncurkan pada 8 Februari 2021.

Akan tetapi, WhatsApp kemudian memutuskan menundanya menjadi 15 Mei 2021 karena banyak kritikan terkait ketentuan tersebut.

Baca juga: Muncul Notifikasi Kebijakan Privasi Baru WhatsApp, Terima atau Tolak?

Dalam notifikasi yang diterima Kompas.com pada Kamis (7/1/2021), inti pembaruan yang disampaikan WhatsApp meliputi informasi:

  • Layanan WhatsApp dan caranya memproses data
  • Cara bisnis menggunakan layanan yang di-hosting oleh Facebook untuk menyimpan dan mengelola chat WhatsApp
  • Cara WhatsApp bermitra untuk menawarkan integrasi produk.

“Dengan mengetuk SETUJU, Anda menerima ketentuan dan kebijakan privasi baru yang akan berlaku pada tanggal 8 Februari 2021,” tulis WhatsApp dalam pengumuman pada Januari 2021.

Melansir dari laman resmi WhatsApp, berikut ini hal yang berubah dan tidak berubah dengan adanya kebijakan baru.

Hal yang berubah

Dengan adanya kebijakan baru ini, maka hal yang akan berubah yakni pengguna akan terhubung dengan lebih banyak bisnis (akun/nomor bisnis).

Menurut WhatsApp, hal ini akan membantu menyelesaikan berbagai hal atau persoalan dengan lebih cepat, dibandingkan melalui telepon atau surat elektronik.

Meski demikian, ketentuan itu bersifat opsional. Pengguna bisa memilih apakah akan menerima layanan ini atau tidak.

Jika menerima dan memilih kebijakan baru ini, maka pengguna akan terhubung dengan lebih banyak bisnis atau chat dengan bisnis di WhatsApp.

Pengguna memiliki keleluasaan untuk memblokir atau menghapus bisnis dari daftar kontak. 

Hal yang berubah lainnya adalah, kini WhatsApp memberi tahu pengguna lebih banyak detail mengenai cara WhatsApp mengelola informasi.

“Kami juga telah menambahkan informasi lebih lanjut ke beberapa bagian tertentu dari Kebijakan Privasi kami dan menambahkan bagian-bagian baru. Selain itu, tata letak Kebijakan Privasi dibuat menjadi lebih simpel untuk mempermudah pengguna menelusurinya,” demikian  WhatsApp.

Pengguna bisa mengunduh laporan informasi dan setelan akun WhatsApp. Cara lengkapnya bisa disimak di sini: https://faq.whatsapp.com/general/account-and-profile/how-to-request-your-account-information

Baca juga: Hati-hati WhatsApp Pink, Aplikasi Palsu Pembobol Data, Ini Cara Menghindarinya

Hal yang tidak berubah

Dalam penjelasannya, WhatsApp juga menyebutkan, ada hal yang tidak berubah meski ada kebijakan privasi baru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Tren
Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Tren
Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Tren
Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Tren
Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com