Dilansir dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021, THR dan gaji ke-13 bagi CPNS, terdiri atas:
Tunjangan keluarga merupakan tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun pokok.
Tunjangan Pangan merupakan tunjangan beras yang diatur dalam peraturan perundang-undanganan tentang pensiun pokok.
Adapun masing-masing besaran ditentukan berdasarkan jabatan dan/atau pangkat golongan/ruangnya.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun, terdiri atas:
Tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?