Perlu diketahui, THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain.
Namun, THR dan gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan.
Besaran THR dan gaji ke-13 juga dilakukan pembulatan sebagai mestinya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam PMK tersebut, Aparatur Negara dan/atau sebagai pensiunan sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari satu kali THR.
Adapun THR yang dibayarkan hanya satu THR yang nilainya paling besar.
Namun, jika Aparatur Negara atau Pensiunan menerima kelebihan pembayaran THR, maka kelebihan tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Cara Menghitung Besaran THR Lebaran 2021 dan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.