Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran THR 2021 dan Gaji Ke-13 bagi CPNS, Pensiunan, dan Penerima Pensiun

Kompas.com - 29/04/2021, 20:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

CPNS

Dilansir dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021, THR dan gaji ke-13 bagi CPNS, terdiri atas:

  • 80 persen dari gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan dalam bentuk uang
  • Tunjangan umum

Tunjangan keluarga merupakan tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun pokok.

Tunjangan Pangan merupakan tunjangan beras yang diatur dalam peraturan perundang-undanganan tentang pensiun pokok.

Adapun masing-masing besaran ditentukan berdasarkan jabatan dan/atau pangkat golongan/ruangnya.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Pensiunan dan penerima pensiun

Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun, terdiri atas:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan dalam bentuk uang
  • Tambahan penghasilan

Tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com