"Untuk Solo sendiri, Polresta dan Polsek sudah punya alat road blocker," ujar Sutoyo.
Harapannya, dengan berbekal pemahaman bentuk dan fungsi road blocker, maka pebalap liar dapat berkurang dan tidak melakukan aksi balap liar lagi.
Baca juga: Varian Virus Corona B1617 Diduga Picu Tsunami Covid-19 di India
Di sisi lain, Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra menyampaikan, pelaku pebalap liar dapat dijerat dengan Pasal 503 ayat (1) KUHP.
"Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh ribu rupiah, barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu," bunyi pasal tersebut.
Adhyt mengatakan, perilaku balap liar dinilai sudah sangat membahayakan terutama bagi pengendara jalan lain.
Oleh karena itu, polisi juga akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam aksi balap liar terutama yang marak pada bulan Ramadhan.
Baca juga: KRI Nanggala-402 dalam Pencarian, Ini 10 Negara yang Siap Membantu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.