KOMPAS.com - Aksi balap liar yang meresahkan masyarakat masih kerap terjadi di jalanan Kota Solo, Jawa Tengah.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku balap liar kerap memanfaatkan Jalan Adi Sucipto, Jalan Ahamad Yani, dan Jalan Slamet Riyadi.
Sebagai salah satu langkah antisipasinya, pihak Kepolisiaan Solo melakukan pengujian alat road blocker.
Adapun alat tersebut juga digunakan untuk menghentikan aksi pelaku kejahatan yang melarikan diri.
"Berfungsi untuk menghentikan secara paksa bagi pelaku kejahatan yang sudah diketahui untuk menyerah malah melarikan diri dengan menggunakan kendaraan bermotor. Termasuk pelanggaran lalu lintas, seperti balap liar," ujar Sutoyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat, (23/4/2021).
Menurut Sutoyo, penggunaan road blocker ini akan dilakukan secara selektif dan cermat.
Sebab penggunaan alat penghalau ini diharapkan bermanfaat guna melindungi masyarakat dan pengendara lalu lintas yang berkendara dengan kecepatan tinggi.
Bentuk road blocker
Terkait road blocker, Sutoyo menjelaskan bahwa bentuk alat ini menyerupai ranjau pakau besi.
"Untuk bentuk road blocker yang kita punya adalah sejenis ranjau paku," ujar Sutoyo.
"Fungsinya memperlambat pelaku kejahatan yang melarikan diri menggunakan kendaraan. Cara kerjanya alat ini meledakkan ban kendaraan pelaku saat menginjak alat ini," lanjut dia.
Saat pebalap motor menginjak road blocker, maka otomatis ban motornya akan gembos.
Dilansir dari KompasTV, (22/4/2021), jajaran Polresta Solo, telah berlatih menggunakan alat road blocker tersebut.
Pelatihan dilakukan di halaman Mapolresta Solo pada Selasa (20/4/2021).
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa alat road blocker ini sudah tersedia di semua wilayah.
"Untuk Solo sendiri, Polresta dan Polsek sudah punya alat road blocker," ujar Sutoyo.
Harapannya, dengan berbekal pemahaman bentuk dan fungsi road blocker, maka pebalap liar dapat berkurang dan tidak melakukan aksi balap liar lagi.
Sanksi pelaku balap liar
Di sisi lain, Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra menyampaikan, pelaku pebalap liar dapat dijerat dengan Pasal 503 ayat (1) KUHP.
"Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh ribu rupiah, barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu," bunyi pasal tersebut.
Adhyt mengatakan, perilaku balap liar dinilai sudah sangat membahayakan terutama bagi pengendara jalan lain.
Oleh karena itu, polisi juga akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam aksi balap liar terutama yang marak pada bulan Ramadhan.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/23/200000165/mengenal-road-blocker-alat-yang-berfungsi-mencegah-aksi-balap-motor