Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Road Blocker, Alat yang Berfungsi Mencegah Aksi Balap Motor

KOMPAS.com - Aksi balap liar yang meresahkan masyarakat masih kerap terjadi di jalanan Kota Solo, Jawa Tengah.

Menurut keterangan kepolisian, pelaku balap liar kerap memanfaatkan Jalan Adi Sucipto, Jalan Ahamad Yani, dan Jalan Slamet Riyadi.

Sebagai salah satu langkah antisipasinya, pihak Kepolisiaan Solo melakukan pengujian alat road blocker.

Adapun alat tersebut juga digunakan untuk menghentikan aksi pelaku kejahatan yang melarikan diri.

"Berfungsi untuk menghentikan secara paksa bagi pelaku kejahatan yang sudah diketahui untuk menyerah malah melarikan diri dengan menggunakan kendaraan bermotor. Termasuk pelanggaran lalu lintas, seperti balap liar," ujar Sutoyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat, (23/4/2021).

Menurut Sutoyo, penggunaan road blocker ini akan dilakukan secara selektif dan cermat.

Sebab penggunaan alat penghalau ini diharapkan bermanfaat guna melindungi masyarakat dan pengendara lalu lintas yang berkendara dengan kecepatan tinggi. 

Bentuk road blocker 

Terkait road blocker, Sutoyo menjelaskan bahwa bentuk alat ini menyerupai ranjau pakau besi.

"Untuk bentuk road blocker yang kita punya adalah sejenis ranjau paku," ujar Sutoyo.

"Fungsinya memperlambat pelaku kejahatan yang melarikan diri menggunakan kendaraan. Cara kerjanya alat ini meledakkan ban kendaraan pelaku saat menginjak alat ini," lanjut dia.

Saat pebalap motor menginjak road blocker, maka otomatis ban motornya akan gembos.

Dilansir dari KompasTV, (22/4/2021), jajaran Polresta Solo, telah berlatih menggunakan alat road blocker tersebut.

Pelatihan dilakukan di halaman Mapolresta Solo pada Selasa (20/4/2021).

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa alat road blocker ini sudah tersedia di semua wilayah.

"Untuk Solo sendiri, Polresta dan Polsek sudah punya alat road blocker," ujar Sutoyo.

Harapannya, dengan berbekal pemahaman bentuk dan fungsi road blocker, maka pebalap liar dapat berkurang dan tidak melakukan aksi balap liar lagi.

Sanksi pelaku balap liar

Di sisi lain, Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra menyampaikan, pelaku pebalap liar dapat dijerat dengan Pasal 503 ayat (1) KUHP.

"Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh ribu rupiah, barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu," bunyi pasal tersebut. 

Adhyt mengatakan, perilaku balap liar dinilai sudah sangat membahayakan terutama bagi pengendara jalan lain.

Oleh karena itu, polisi juga akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam aksi balap liar terutama yang marak pada bulan Ramadhan.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/23/200000165/mengenal-road-blocker-alat-yang-berfungsi-mencegah-aksi-balap-motor

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

Tren
7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke