Sebagai gantinya, BI melakukan layanan penukaran secara wholesale atau berkelompok, yaitu melalui lembaga, instansi, korporasi, dan perbankan.
Misalnya, jika seseorang ingin menukar uang, bisa bersama-sama dengan rekan satu tempat kerjanya.
Dia menjelaskan penukaran uang bisa dilakukan baik di kantor pusat maupun di 45 kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Baca juga: Selain Uang Rp 75.000, Ini Uang Perayaan Khusus yang Pernah Dibuat BI
Selain itu, penukaran uang juga bisa dilakukan di 4.608 outlet Bank (di luar BI).
"Untuk proses penukaran tidak perlu mendaftar tetapi langsung ke Bank dengan membawa uang untuk ditukar," imbuhnya.
Marlison menegaskan tidak ada syarat khusus untuk menukarkan uang.
Baca juga: Video Viral Uang Pecahan Rp 100.000 Tidak Dipotong, Ini Penjelasan BI