KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Indonesia mengenal dua jenis visa, yaitu visa offshore dan visa onshore.
Visa offshore adalah visa izin masuk bagi wisatawan asing yang masuk ke Indonesia. Sedangkan visa onshore adalah perpanjangan izin untuk tinggal lebih lama di Indonesia.
Untuk bisa mendapatkan visa, WNA harus memiliki penjamin atau warga pengundang yang merupakan WNI dan tinggal di Indonesia.
Kemudian melakukan registrasi secara online tanpa tatap muka, lewat laman visa-online.imigrasi.go.id.
Pengajuan secara online ini selain memudahkan kedua belah pihak, juga diterapkan sebagai usaha meminimalisir penggunaan kertas untuk kelangsungan bumi (go green).
View this post on Instagram
Baca juga: Long Term Visa, Harapan untuk Tingkatkan Pengeluaran Turis Asing
Alur pembuatan visa offshore
Berikut adalah alur mendapatkan visa offshore bagi para WNA:
1. Penjamin membuat akun di laman resmi imigrasi untuk mendapatkan nama akun dan kata sandi untuk akses masuk.
2. Kemudian penjamin mengajukan permohonan melalui laman tersebut.
3. Penjamin melakukan pembayaran dengan kode billing yang dikirimkan kantor imigrasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.