KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Indonesia mengenal dua jenis visa, yaitu visa offshore dan visa onshore.
Visa offshore adalah visa izin masuk bagi wisatawan asing yang masuk ke Indonesia. Sedangkan visa onshore adalah perpanjangan izin untuk tinggal lebih lama di Indonesia.
Untuk bisa mendapatkan visa, WNA harus memiliki penjamin atau warga pengundang yang merupakan WNI dan tinggal di Indonesia.
Kemudian melakukan registrasi secara online tanpa tatap muka, lewat laman visa-online.imigrasi.go.id.
Pengajuan secara online ini selain memudahkan kedua belah pihak, juga diterapkan sebagai usaha meminimalisir penggunaan kertas untuk kelangsungan bumi (go green).
View this post on Instagram
Baca juga: Long Term Visa, Harapan untuk Tingkatkan Pengeluaran Turis Asing
Alur pembuatan visa offshore
Berikut adalah alur mendapatkan visa offshore bagi para WNA:
1. Penjamin membuat akun di laman resmi imigrasi untuk mendapatkan nama akun dan kata sandi untuk akses masuk.
2. Kemudian penjamin mengajukan permohonan melalui laman tersebut.
3. Penjamin melakukan pembayaran dengan kode billing yang dikirimkan kantor imigrasi.
4. Penjamin menunggu verfikasi data dan berkas yang dilakukan oleh petugas imigrasi.
5. Jika disetujui, maka visa elektronik akan dikirimkan ke email penjamin dan email WNA yang akan bertandang ke Indonesia.
6. Jika pengajuan ditolak, akan ada email juga yang masuk memberitahukan alasan penolakan yang ada.
Baca juga: Visa 5 Tahun untuk Turis Asing Terbit April 2021
Jika ingin memperpanjang izin tinggal di Indonesia, maka berikut adalah alur pengajuan visa onshore yang bisa Anda lakukan:
1. Pastikan penjamin sudah memiliki akun di laman resmi pembuatan visa online kantor imigrasi.