Yerry berharap pemerintah dapat bertindak menekan pencurian dan penyebaran data pribadi ini. Sebagai upaya tegas dan melindungi hak privasi warganya, terutama data-data privat soal finansial, seperti jumlah atau saldo tabungan.
"Jumlah tabungan itu kan privat, aneh juga kalau banyak promosi pinjaman saat tabungan membesar," ujar Yerry.
Baca juga: Marak Tawaran Pinjaman Online Ilegal, Ini 6 Tips Menghindarinya
Selain itu, tanda-tanda kebocoran data pribadi yakni ketika seseorang membeli suatu produk, maka muncul dapat banyak penawaran barang atau jasa yang sama.
Artinya, data pembelian barang/jasa yang harusnya bersifat pribadi tersebar ke mana-mana.
Karena itu, masyarakat harus berhati-hati saat melakukan aktivitas di internet, terutama yang berkaitan dengan data perbankan.
Tetapi, jika pihak pinjaman online sudah sampai menelepon berkali-kali yang termasuk spam, padahal orang tersebut tidak melakukan pinjaman sama sekali, maka satu-satunya cara yang disarankan yakni memblokir nomor pinjol itu.
"Langsung blok aja mendingan, pakai cara manual, karena enggak ada mekanisme untuk unsubscribe juga," ujar Yerry.
Baca juga: Diduga Terjerat Pinjaman Online, Mahasiswi di Denpasar Tewas Gantung Diri
Di sisi lain, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengakses pinjol yang ilegal.
"Masyarakat diminta agar tidak akses pinjaman online ilegal, karena sangat berbahaya," ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com secara terpisah pada Selasa, (13/4/2021).
Ia menyarankan, jika benar-benar ingin meminjam uang, pinjamlah ke pinjol yang legal.
Untuk mengetahui daftar leasing pinjol yang legal dapat diakses ke situs ojk.go.ig, di mana ada nama pinjol yang terdaftar atau berizin di OJK.
"Edukasi masyarakat sangat penting. Butuh pinjaman tapi juga perlu butuh kehati-hatian. Cerdas meminjam," imbuh dia.
Baca juga: Tips Blokir SMS Spam Pinjaman Online dan Penipuan Undian Hadiah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.