Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Apa Bedanya dengan Pulang Kampung?

Kompas.com - 27/03/2021, 15:25 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Larangan mudik Lebaran untuk tahun 2021 resmi diberlakukan pemerintah kepada semua masyarakat Indonesia.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Jumat (26/3/2021).

Muhadjir mengatakan, pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran dengan pertimbangan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya libur Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Larangan mudik tersebut akan mulai berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap meniadakan aktivitas perjalanan.

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir, dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Mudik atau pulang kampung?

Tahun lalu, masyarakat Indonesia sempat dipusingkan dengan istilah serta aturan mengenai mudik dan pulang kampung.

Mengutip Kompas.com, 9 Mei 2020, kebingungan masyarakat terjadi lantaran Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa mudik dan pulang kampung memiliki makna yang berbeda.

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Ini Kata Epidemiolog

Hal itu disampaikan Jokowi menjawab pertanyaan mengapa pemerintah pada waktu itu tidak melarang masyarakat mudik sejak penetapan tanggap darurat Covid-19, sehingga mata rantai penularan ke daerah bisa terputus sejak awal.

"Kalau itu bukan mudik. Itu namanya pulang kampung. Memang bekerja di Jabodetabek, di sini sudah tidak ada pekerjaan, ya mereka pulang. Karena anak istrinya ada di kampung, jadi mereka pulang," kata Jokowi menjawab pertanyaan Najwa Shihab dalam program Mata Najwa yang tayang pada 22 April 2020.

"Ya kalau mudik itu di hari Lebaran-nya. Beda. Untuk merayakan Idul Fitri. Kalau yang namanya pulang kampung itu yang bekerja di Jakarta, tetapi anak istrinya ada di kampung," lanjut dia.

Pernyataan itu kontan memicu polemik di masyarakat, yang selama ini menganggap bahwa mudik dan pulang kampung adalah sama saja maknanya.

Baca juga: Jokowi Bedakan Mudik dan Pulang Kampung, Ini Tanggapan Sosiolog

Belum reda kehebohan publik terkait pemaknaan mudik dan pulang kampung, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi justru menegaskan bahwa keduanya adalah hal yang sama.

"Mudik dan pulang kampung itu sama dan sebangun. Jangan membuat itu dikotomi. Jadi enggak ada perbedaan, berulang-ulang di sidang kabinet jangan pulang kampung, jangan mudik. Jadi please, jangan menginterpretasikan satu bahasa dengan bahasa lain sehingga mendasarkan orang bisa pulang," kata Budi dalam rapat kerja virtual bersama Komisi V DPR, 6 Mei 2020.

Pada hakekatnya, Budi menegaskan bahwa pemerintah melarang mudik tahun 2020 untuk semua masyarakat, dengan beberapa kategori pengecualian untuk perjalanan bersifat esensial.

Pendapat ahli bahasa

Mengutip Kompas.com, 23 April 2020, Mudik merupakan tradisi yang dilakukan para perantau untuk kembali pulang ke kampung, melepas rindu dan berkumpul dengan keluarga besar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com