Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Larangan Mudik Lebaran 2021...

Kompas.com - 27/03/2021, 13:36 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pandemi virus corona telah berjalan lebih dari satu tahun, dan belum berakhir menjelang Lebaran tahun ini.

Berdasarkan informasi dari situs resmi covid19.go.id, tercatat bahwa virus corona penyebab Covid-19 telah menginfeksi 1.487.541 orang dan menewaskan 40.166 orang di Indonesia.

Dengan dalih menekan penyebaran virus agar tak meluas, pemerintah kembali melarang kegiatan pulang kampung atau mudik tahun ini.

Baca juga: Tetap Mudik di Tengah Pandemi Corona, Berikut Sejarah dan Asal-usul Mudik

Jika menengok ke belakang, ini merupakan kedua kalinya pemerintah melarang adanya mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kendati demikian, sebelumnya beredar kabar bahwa pemerintah tak melarang mudik Lebaran tahun ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang menyatakan bahwa pemerintah tak melarang masyarakat untuk mudik, di tengah kemungkinan perayaan Lebaran masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Ini Kata Epidemiolog

“Hal pertama yang bisa kami ungkapkan terkait mudik 2021. Pada prinsipnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang (mudik),” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR secara daring, Selasa (16/3/2021).

Menurutnya, tidak dilarangnya mudik lantaran akan ada mekanisme protokol kesehatan ketat yang disusun bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Salah satunya, Kemenhub dan Satgas Covid-19 akan berkoordinasi dalam hal tracing kepada masyarakat yang bepergian.

Baca juga: Libur Panjang Diimbau Tak Mudik, Apa yang Sebaiknya Dilakukan Jika Ingin Liburan?

Larangan mudik

Selang beberapa hari kemudian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa pemerintah melarang mudik Lebaran tahun ini yang berlaku bagi semua pihak.

Larangan tersebut berdasarkan hasil rapat tingkat menteri pada Jumat, 26 Maret 2021.

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” kata Muhadjir.

Baca juga: Jokowi Klaim Kasus Covid-19 di Indonesia Menurun, Benarkah Demikian?

Lebih lanjut, keputusan diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Larangan mudik akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke manapun.

“Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” ujar Muhadjir.

Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com