KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro kembali diperpanjang mulai 23 Maret hingga 5 April 2021.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto melalui konferensi pers yang disiarkan di YouTube Perekonomian RI, Sabtu (19/3/2021) pukul 13.00 WIB.
Selain adanya perpanjangan waktu, pemerintah juga memperluas jangkauan PPKM di lima daerah lainnya.
Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia
Yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
"Sehingga saat ini (PPKM mikro) menjadi 15 daerah," kata Airlangga.
Diketahui, PPKM Mikro awalnya hanya diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Namun berjalannya waktu, pemberlakuan PPKM Mikro terus diperluas.
Baca juga: Masih Merasakan Anosmia, Kapan Isolasi Boleh Diakhiri?
Dalam konferensi pers tersebut, Airlangga juga menyampaikan hasil evaluasi terhadap PPKM yang berlaku di 10 provinsi di Indonesia.
"Kasus aktif juga turun, itu hampir di semua 10 provinsi," klaim dia.
Dalam rentang waktu PPKM mikro antara 5 Februari hingga 18 Maret 2021, persentase kasus aktif nasional, imbuhnya menurun sebesar 6,45 persen.
Pada 5 Februari 2021, tercatat terdapat 176.627 kasus aktif, kemudian pada 18 Maret 2021 jumlahnya menurun menjadi 131.753 kasus aktif.
Adapun angka absolut penurunan kasus aktif adalah sebesar 44.919 kasus.
Baca juga: Tanggapan Epidemiolog dan Daftar Negara yang Menangguhkan Vaksin Covid-19 AstraZeneca...
Sebagai informasi, 10 provinsi yang telah melaksanakan PPKM mikro selama ini yaitu:
Kini, jumlahnya menjadi 15 provinsi setelah ditetapkannya perpanjangan dan perluasan PPKM mikro. Penambahannya ada di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Peringatan Interpol, Kasus Vaksin Palsu Covid-19, dan Kejahatan Pandemi Lainnya...
Airlangga menyampaikan bahwa angka kesembuhan kasus Covid-19 meningkat sebesar 6,48 persen selama PPKM mikro.
Pada 5 Februari 2021, tingkat kesembuhan ada di angka 926.980 kasus, kemdudian pada 18 Maret 2021 tingkat kesembuhannya menjadi 1.272.958 kasus.
Hal ini juga diiringi oleh angka kematian Covid-19 yang turun yaitu sebanyak 0,04 persen pada rentang yang sama.
Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?
Akan tetapi, di sejumlah daerah masih memiliki angka tempat tidur (TT) isolasi atau Bed Occupancy Ratio (BOR) rumah sakit rujukan yang rendah.
Di Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur masih memiliki BOR kurang dari 50 persen.
Sementara di wilayah lainnya ada di angka kurang dari 70 persen.
Baca juga: Melihat Perbedaan Vaksin Buatan AS dengan Vaksin Buatan China, Ini Rinciannya...
Salah satu kunci pelaksanaan PPKM mikro adalah adanya posko-posko di satuan wilayah terkecil.
Data yang disampaikan Airlangga menunjukkan, 76 dari 423 kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan kurang dari 60 persen.
"Kalau kita lihat capaian dari posko-posko daerah, karena posko-posko ini menjadi kunci. Sepekan terdapat 76 kabupaten/kota yang memiliki kepatuhan kurang dari 60 persen," jelas Airlangga.
Baca juga: Mutasi Virus Corona B.1.1.7 Terdeteksi di 5 Provinsi, Mana Saja?
Melihat angka ini, Airlangga mengimbau petugas posko untuk terus mengampanyekan penerapan 3M, yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, dan mengenakan masker.
"Untuk petugas posko, baik itu TNI, Polri dan aparat pemerintah daerah, bekerja sama, bahu-membahu untuk melakukan sosialisasi, edukasi penggunaan dari 3M," kata Airlangga.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan terkait pengawasan kerumunan di masyarakat.
"Juga mengawasi terkait kerumunan dan penegakan kedisiplinan," imbuhnya.
Baca juga: Mengapa Setelah Vaksinasi Masih Perlu Disiplin Protokol Kesehatan?