Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Mikro Diperpanjang hingga 5 April, Berikut 5 Daerah Tambahan Lainnya...

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro kembali diperpanjang mulai 23 Maret hingga 5 April 2021.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto melalui konferensi pers yang disiarkan di YouTube Perekonomian RI, Sabtu (19/3/2021) pukul 13.00 WIB.

Selain adanya perpanjangan waktu, pemerintah juga memperluas jangkauan PPKM di lima daerah lainnya. 

Yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

"Sehingga saat ini (PPKM mikro) menjadi 15 daerah," kata Airlangga.

Diketahui, PPKM Mikro awalnya hanya diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Namun berjalannya waktu, pemberlakuan PPKM Mikro terus diperluas.

PPKM sebelumnya

Dalam konferensi pers tersebut, Airlangga juga menyampaikan hasil evaluasi terhadap PPKM yang berlaku di 10 provinsi di Indonesia.

"Kasus aktif juga turun, itu hampir di semua 10 provinsi," klaim dia.

Dalam rentang waktu PPKM mikro antara 5 Februari hingga 18 Maret 2021, persentase kasus aktif nasional, imbuhnya menurun sebesar 6,45 persen.

Pada 5 Februari 2021, tercatat terdapat 176.627 kasus aktif, kemudian pada 18 Maret 2021 jumlahnya menurun menjadi 131.753 kasus aktif.

Adapun angka absolut penurunan kasus aktif adalah sebesar 44.919 kasus.

Sebagai informasi, 10 provinsi yang telah melaksanakan PPKM mikro selama ini yaitu:

  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • DI Yogyakarta
  • Jawa Timur
  • Bali
  • Sumatera Utara
  • Kalimantan Timur
  • Sulawesi Selatan.

Kini, jumlahnya menjadi 15 provinsi setelah ditetapkannya perpanjangan dan perluasan PPKM mikro. Penambahannya ada di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Angka kesembuhan dan kematian

Airlangga menyampaikan bahwa angka kesembuhan kasus Covid-19 meningkat sebesar 6,48 persen selama PPKM mikro.

Pada 5 Februari 2021, tingkat kesembuhan ada di angka 926.980 kasus, kemdudian pada 18 Maret 2021 tingkat kesembuhannya menjadi 1.272.958 kasus.

Hal ini juga diiringi oleh angka kematian Covid-19 yang turun yaitu sebanyak 0,04 persen pada rentang yang sama.

Akan tetapi, di sejumlah daerah masih memiliki angka tempat tidur (TT) isolasi atau Bed Occupancy Ratio (BOR) rumah sakit rujukan yang rendah.

Di Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur masih memiliki BOR kurang dari 50 persen.

Sementara di wilayah lainnya ada di angka kurang dari 70 persen.

Tingkat kepatuhan

Salah satu kunci pelaksanaan PPKM mikro adalah adanya posko-posko di satuan wilayah terkecil.

Data yang disampaikan Airlangga menunjukkan, 76 dari 423 kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan kurang dari 60 persen.

"Kalau kita lihat capaian dari posko-posko daerah, karena posko-posko ini menjadi kunci. Sepekan terdapat 76 kabupaten/kota yang memiliki kepatuhan kurang dari 60 persen," jelas Airlangga.

Melihat angka ini, Airlangga mengimbau petugas posko untuk terus mengampanyekan penerapan 3M, yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, dan mengenakan masker.

"Untuk petugas posko, baik itu TNI, Polri dan aparat pemerintah daerah, bekerja sama, bahu-membahu untuk melakukan sosialisasi, edukasi penggunaan dari 3M," kata Airlangga.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan terkait pengawasan kerumunan di masyarakat.

"Juga mengawasi terkait kerumunan dan penegakan kedisiplinan," imbuhnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/19/170500765/ppkm-mikro-diperpanjang-hingga-5-april-berikut-5-daerah-tambahan-lainnya-

Terkini Lainnya

Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Tren
Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Tren
Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Tren
18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

Tren
Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Tren
4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

Tren
5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

Tren
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Tren
Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke