Salah satu kasus yang mengalami peningkatan jumlah pelaporan ialah kasus perkawinan anak.
Usia minimal pernikahan di Indonesia diatur dalam UU Nomr 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.
Pada pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Baca juga: Mengapa Pemimpin Perempuan Lebih Sukses Tangani Pandemi?
Jika ada penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka orang tua pihak pria atau orangtua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Dispensasi inilah yang dipermasalahkan dalam Catahu 2021.
Sepanjang 2020, ada peningkatan angka dispensasi pernikahan sebesar 3 kali lipat yang tidak terpengaruh oleh situasi pandemi.
Adapun pada 2019 terdapat 23.126 kasus pernikahan anak, kemudian pada 2020 jumlahnya naik sebesar 64.211 kasus.
Baca juga: Mengapa Kasus Kekerasan di Sekolah Taruna Masih Terjadi?