KOMPAS.com – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Demokrat berdasarkan keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut pada Jumat (5/3/2021).
Moeldoko menyetujui keputusan tersebut melalui sambungan telepon yang diperdengarkan kepada peserta KLB yang hadir.
Sebelum menyetujui, Moeldoko memberikan tiga pertanyaan kepada peserta KLB, yang pertama apakah KLB sesuai AD/ART atau tidak, terkait hal tersebut peserta menjawab sesuai.
Adapun pertanyaan yang lain, Moeldoko menanyakan mengenai keseriusan dirinya dipilih sebagai ketua dan yang terakhir pihaknya meminta kepastian integritas peserta KLB untuk memperjuangkan kepentingan NKRI di atas kepentingan golongan.
Baca juga: Jadi Trending Topic, Berikut Sejarah Partai Demokrat...
Kendati demikian, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut tersebut menuai pro dan kontra.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa KLB yang diselenggarakan sejumlah mantan kader Partai Demokrat tersebut tidak sah secara konstitusional.
"KLB ini jelas tidak sah, ada yang mengatakan bodong, ada yang mengatakan abal-abal. Yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional," kata AHY dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Serba-serbi KLB PSSI 2019, dari Insiden Iwan Bule hingga Pengusiran 6 Calon Ketum
Melansir dokumen AD/RT Partai Demokrat sebagaimana disampaikan dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 23, Kongres Luar Biasa (KLB) dapat digunakan untuk memilih Ketua Umum selain melalui Kongres.
“Ketua Umum dipilih melalui Kongres atau Kongres Luar Biasa,” demikian bunyi pasal tersebut.
Adapun mengutip Pasal 81 peraturan tersebut, kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.
Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?
Sedangkan Kongres Luar Biasa (KLB) disebutkan mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan kongres.
Kongres dan Kongres Luar Biasa berwenang untuk:
Baca juga: Selain Demokrat, Berikut Deretan Partai Politik yang Pernah Terpecah
Adapun Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan:
Adapun dalam ayat 5 pasal tersebut disebutkan, KLB dapat dilakukan khusus untuk perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dengan tetap memenuhi ketentuan di atas.
Sementara itu melansir dari Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Bab VII Permusyawaratan Partai dan Rapat-rapat, pada pasal 83 ayat 1 disampaikan Dewan Pimpinan Pusat sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa.