Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Proses Seleksi Prakerja dan Apa yang Membuat Peserta Gagal Mendaftar?

Kompas.com - 25/02/2021, 12:05 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 12 sudah dibuka. Pada gelombang kali ini, kuota yang tersedia sebanyak 600.000.

Adapun anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program Kartu Prakerja 2021 mencapai Rp 20 triliun.

Mengingat terbatasnya kuota yang tersedia di setiap gelombang, membuat beberapa pendaftar harus menelan kenyataan tidak lolos.

Baca juga: Kartu Prakerja Muncul Status Sedang Dievaluasi, Apa Artinya?

Lantas, apa yang membuat pendaftar gagal?

Head of Communication Manajemen Pelaksana Prakerja Louisa Tuhatu menjelaskan bahwa mayoritas pendaftar gagal dalam proses verifikasi.

Ia menegaskan, proses seleksi dilakukan melalui sistem dengan tidak ada campur tangan manusia di dalamnya.

"Proses seleksi dilakukan melalui sistem tanpa ada intervensi manusia," kata Lousia kepada Kompas.com melalui aplikasi pesan WhatsApp, Kamis (25/2/2021).

Nantinya, sistem akan menampilkan seluruh Nomor Induk Kependudukan (KTP) para pendaftar, yang akan dicocokkan dengan data Dukcapil dan daftar terlarang (blacklist).

"Selama ini cukup banyak orang yang gagal di dalam proses verifikasi ini," katanya lagi.

Baca juga: [HOAKS] Link Daftar Prakerja Gelombang 12 Melalui https://daftarprakerja.net

Louisa menambahkan, pendaftar atau NIK yang masuk dalam daftar blacklist, secara otomatis akan diblokir oleh sistem.

Hal ini mengartikan bahwa data tersebut tidak dapat mendaftar untuk gelombang selanjutnya.

"Betul (data yang masuk dalam daftar blacklist akan diblokir sistem dan tidak bisa mendaftar untuk gelombang selanjutnya)," paparnya.

Baca juga: Cara Upload Foto KTP Kartu Prakerja Gelombang 12 dan Ketentuannya

Ia menyampaikan, setiap nomor Kartu Keluarga (KK), dibatasi dua anggota keluarga untuk pemerataan.

Selain itu, lanjutnya, terdapat syarat dan ketentuan peserta Prakerja, meliputi

  1. Pendaftar terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK), pekerja (buruh/karyawan), dan wirausaha.
  2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  3. Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, BPUM
  4. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggora DPR/DPRD, BUMN/BUMD, dan lainnya
  5. Setiap KK dibatasi dua anggota keluarga.

Baca juga: Golongan yang Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja, Apa Saja?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Upload Foto KTP saat Daftar Kartu Prakerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com