Presiden Joko Widodo meminta pemberlakuan PPKM Mikro hingga level RT/RW.
Aturan selengkapnya, bisa dilihat di sini.
PPKM Mikro diusung sebagai respons atas pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali yang dinilai tidak berjalan efektif.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi yang ada di Jawa-Bali yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.
Baca juga: Simak, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan PPKM Jilid 2 di Jawa-Bali
Ada beberapa wilayah prioritas penerapan PPKM mikro di 7 provinsi itu, dengan memperhatikan kondisi masing-masing daerah. Berikut rinciannya:
Baca juga: Curhatan Seorang Guru di Tengah Pandemi Corona...
Aturan
Pada PPKM mikro, pekerja yang bekerja di kantor dibatasi 50 persen (work from office) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sedangkan sisanya bekerja dari rumah (work from home).
Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal yang sebelumnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00, pada PPKM mikro bisa buka hingga pukul 21.00.
Kemudian, kapasitas makan di restoran atau dine-in dibatasi maksimal 50 persen dan hanya boleh buka hingga pukul 21.00.
Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen, sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
Selama PPKM mikro berlangsung, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring atau online.
Baca juga: Masih PJJ, Kapan KBM Tatap Muka di Sekolah Bisa Dilangsungkan?