Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro Mulai Berlaku 9 Februari 2021, Ini Bedanya dengan PSBB

Kompas.com - 10/02/2021, 10:31 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona.

Beleid tersebut mengatur soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang mulai diterapkan pada 9 -22 Februari 2021.

PPKM mikro akan dilakukan di wilayah Jawa dan Bali. Sama seperti PPKM sebelumnya, PPKM mikro juga hanya dilakukan untuk daerah dengan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.

Sebelumnya di awal pandemi pada Maret 2020, di beberapa daerah telah berlaku pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kedua kebijakan ini membatasi kegiatan-kegiatan masyarakat seperti bekerja, beribadah, bersekolah, wisata dan lainnya.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal PPKM Mikro, dari Aturan hingga Wilayah Prioritasnya

Lantas, apa saja perbedaan dari PSBB dan PPKM Mikor?

PSBB

PSBB merupakan peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, Bogor, Bandung, Makassar, Sumatera Barat, Banjarmasin, Tangerang, Pekanbaru, bahkan Tegal.

Aturan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia

Berikut rinciannya:

Bekerja dari rumah

PSBB mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi kegiatan non-esensial.

Kendati demikian, ditegaskan bahwa WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian, tapi kembali menugaskan warga untuk bekerja dari tempat tinggal.

Peliburan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, serta kebutuhan dasar lainnya.

Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?

Peliburan sekolah

Selama diberlakukan PSBB, sekolah wajib ditutup, dengan dilakukan pembelajaran secara daring atau online.

Peliburan sekolah dikecualikan bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, serta kebutuhan dasar lainnya.

Baca juga: Masih Pandemi, Sampai Kapan Pembelajaran Jarak Jauh Dilakukan? Ini Penjelasan Kemendikbud...

Keagamaan

Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

Sementara itu, kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat umum, dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

Baca juga: PSBB Jakarta dan PSBM Jabar, Apa Bedanya?

Tempat atau fasilitas umum

Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Pembatasan dalam hal ini dikecualikan untuk:

  • supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
  • fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan
  • tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

Namun, ketiga bidang tersebut harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pandemic Fatigue, Alasan Masyarakat Abaikan Protokol Kesehatan

Sosial budaya

Pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Transportasi

Pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi:

  • moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
  • moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Baca juga: 21 Pahlawan Transportasi Dunia 2021, Termasuk Anies Baswedan

Kegiatan lain

Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.

Selain itu, dikecualikan untuk kegiatan yang mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 5 Bisnis Rumahan yang Menjanjikan di Masa Pandemi Covid-19

PPKM Mikro

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman melakukan pantauan berjalannya PPKM di Pasar Tomang Barat, Tanjung Duren, Selasa (2/2/2021).Dokumentasi Humas Polres Jakarta Barat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman melakukan pantauan berjalannya PPKM di Pasar Tomang Barat, Tanjung Duren, Selasa (2/2/2021).

Presiden Joko Widodo meminta pemberlakuan PPKM Mikro hingga level RT/RW.

Aturan selengkapnya, bisa dilihat di sini.

PPKM Mikro diusung sebagai respons atas pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali yang dinilai tidak berjalan efektif.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi yang ada di Jawa-Bali yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Baca juga: Simak, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan PPKM Jilid 2 di Jawa-Bali

Ada beberapa wilayah prioritas penerapan PPKM mikro di 7 provinsi itu, dengan memperhatikan kondisi masing-masing daerah. Berikut rinciannya:

  1. Povinsin Banten: Kab. Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
  2. Provinsi DKI Jakarta: seluruh wilayah kota administratif
  3. Provinsi Jawa Barat: Kab. Bogor, Kab. Bekasi, Kab. Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
  4. Provinsi Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta.
  5. Provinsi DIY: Kota Yogyakarta, Kab. Bantul, Kab. Gunungkidul, Kab. Sleman, dan Kab. Kulon Progo
  6. Provinsi Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.
  7. Provinsi Bali: Kab. Badung, Kab. Gianyar, Kab. Klungkung, Kab. Tabanan, dan Kota Denpasar.

Baca juga: Curhatan Seorang Guru di Tengah Pandemi Corona...

Aturan

Pada PPKM mikro, pekerja yang bekerja di kantor dibatasi 50 persen (work from office) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sedangkan sisanya bekerja dari rumah (work from home).

Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal yang sebelumnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00, pada PPKM mikro bisa buka hingga pukul 21.00.

Kemudian, kapasitas makan di restoran atau dine-in dibatasi maksimal 50 persen dan hanya boleh buka hingga pukul 21.00.

Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen, sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

Selama PPKM mikro berlangsung, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring atau online.

Baca juga: Masih PJJ, Kapan KBM Tatap Muka di Sekolah Bisa Dilangsungkan?

Pelaksanaan

Untuk diketahui, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Kriterianya dibagi menjadi empat zona, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

1. Zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif.

Pada zona merah, baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri,penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Lebih lanjut, juga diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.

Baca juga: PPKM Mikro Dimulai, Ini Update Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19

Selain itu, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona wajib ditiadakan.

2. Berikutnya, zona oranye diberlakukan apabila terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam tujuh hari terakhir.

Penanganan dilakukan dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

3. Sementara itu, zona kuning, bila terdapat satu hingga lima rumah dengan kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir, diharuskan melalukan pelacakan kontak erat.

4. Selanjutnya pada zona hijau, yang tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.

Baca juga: 4 Poin Penting PPKM Mikro yang Dimulai Hari Ini, dari Jam Buka Restoran hingga Zonasi

Posko penanganan

Untuk koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro, dibentuk posko tingkat Desa dan Kelurahan, yang akan diawasi oleh Posko tingkat Kecamatan.

Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan Covid-19, dan memiliki empat fungsi, yaitu:

  • Pencegahan
  • Penanganan
  • Pembinaan
  • Pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan

Posko tingkat desa diketuai oleh Kepala Desa, yang dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya.

Sedangkan posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah, yang dibantu oleh Aparat Kelurahan.

Dalam pelaksanaan fungsinya, posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, serta TNI/Polri.

Baca juga: Epidemiolog: Sudah Ada 40.000-an Mutasi SARS-CoV-2

Masa berlaku

PPKM mikro mulai berlaku mulai 9-22 Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian empat parameter selama empat minggu berturut-turut.

Keempat parameter yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Tingkat kematian
  • Tingkat kesembuhan
  • Tingkat kasus aktif
  • Tingkat keterisisan tempat tidur rumah sakit.

Baca juga: Update Corona Global: 10 Negara dengan Kasus Terbanyak | Kata WHO soal Asal Covid-19

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik : Aturan PPKM Mikro

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Masalah Tiga Tubuh

Masalah Tiga Tubuh

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Tren
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Tren
Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Tren
Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Tren
Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Tren
Membedah Kekuatan Guinea U23, Lawan Indonesia di Perebutan Tiket Terakhir ke Olimpiade Paris

Membedah Kekuatan Guinea U23, Lawan Indonesia di Perebutan Tiket Terakhir ke Olimpiade Paris

Tren
Pria 28 Tahun Ditangkap karena Merampok Rp 60 Juta Menggunakan Gunting

Pria 28 Tahun Ditangkap karena Merampok Rp 60 Juta Menggunakan Gunting

Tren
Siap-siap, Pendaftaran CPNS Dibuka Juni 2024, Kuota 1,2 Juta Formasi

Siap-siap, Pendaftaran CPNS Dibuka Juni 2024, Kuota 1,2 Juta Formasi

Tren
Cara Beli Tiket Go Show KAI, Tarif Naik per 1 Mei 2024

Cara Beli Tiket Go Show KAI, Tarif Naik per 1 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com