Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Perlu Diketahui soal PPKM Mikro, dari Aturan hingga Wilayah Prioritasnya

Kompas.com - 10/02/2021, 08:32 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru-baru ini menerbitkan aturan yang berisi tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Selain aturan PPKM berbasis mikro, pemerintah juga mengatur perihal pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan keluarahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah juga memberlakukan kebijakan PPKM yang dilaksanakan dua periode sejak 12 Januari sampai 8 Februari 2021.

Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia

Lantas, apa saja hal yang perlu diketahui dari PPKM mikro?

1. Aturan penerapan

Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah pembatasan waktu operasional pada kegiatan bekerja dari kantor sampai kegiatan di fasilitas umum.

Dilansir dari Kompas.com (7/2/2021), aturan yang berlaku pada PPKM mikro ini dinilai lebih longgar ketimbang PPKM.

Diketahui, jumlah pekerja yang boleh bekerja dari kantor (work from office) sebanyak 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sementara sisanya bekerja dari rumah (work from home).

Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?

Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi, di mana aturan sebelumnya disebutkan bahwa mal boleh beroperasi sampai pukul 20.00.

Untuk restoran atau tempat makan, kapasitas makan di tempat atau dine-in maksimal 50 persen. Jam operasional restoran hanya dapat berlaku sampai pukul 21.00.

Sementara, untuk tempat ibadah juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas maksimum.

Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selama PPKM mikro, kegiatan berlajar mengajar tetap dilakukan secara daring.

Baca juga: Masih Pandemi, Sampai Kapan Pembelajaran Jarak Jauh Dilakukan? Ini Penjelasan Kemendikbud...

2. Masa berlaku

Menurut pemberitaan Kompas.com (8/2/2021), PPKM mikro mulai berlaku pada 9-22 Februari 2021.

Masa berlaku kebijakan ini dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian empat parameter, yakni:

  • Tingkat kematian
  • Tingkat kesembuhan
  • Tingkat kasus aktif
  • Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit

Baca juga: Berikut Kelompok yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

3. Zonasi PPKM mikro

Dikutip dari Kompas.com (9/2/2021), PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com