Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Izinkan Seluruh RS Layani Pasien Covid-19, Simak Infonya di Sini!

Kompas.com - 07/02/2021, 13:05 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan seluruh rumah sakit (RS) di Indonesia membuka pelayanan pasien Covid-19.

Seluruh rumah sakit yang diizinkan melayani pasien infeksi virus corona, juga berlaku bagi RS swasta.

"Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit Indonesia termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan pasien Covid-19 asalkan mereka mengikuti SOP kita, tatalaksana, juga mempunyai fasilitas," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Kadir seperti dikutip dari laman Kemenkes, Sabtu (5/2/2021).

Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?

Terpisah, Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan, hal ini sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

"Upaya mengantisipasi lonjakan kasus melalui SE Menkes untuk daerah menambah tempat tidur perawatan baik isolasi maupun ICU untuk penderita Covid-19 sesuai zonasi yang ditetapkan," ujar Nadia melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Sabtu (5/2/2021).

"Merelaksasi aturan tentang izin praktik bagi nakes serta mempermudah izin pembukaan RS Covid-19," lanjut dia.

Baca juga: China Setujui Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac untuk Masyarakat Umum

Aturan pemberian izin RS untuk layanan Covid-19

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat menerima vaksin pertama di Luwu Utara, pada Senin (01/02/2021) lalu.MUH. AMRAN AMIR Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat menerima vaksin pertama di Luwu Utara, pada Senin (01/02/2021) lalu.

Menurut Nadia, aturan lebih lanjut mengenai penentuan dan pemberian izin RS untuk layanan Covid-19, diserahkan ke Dinas Kesehatan masing-masing daerah.

"Enggak ada (syarat khusus untuk RS yang akan membuka layanan pasien Covid-19). Silakan daerah menentukan dan memberikan izin," tutur dia.

"Karena ini sifatnya tidak permanen. RS tahu seperti standar ICU, APD, dan sebagainya, itu saja yang diperhatikan," ujar Nadia.

Baca juga: Kisah di Balik APD Fashionable yang Viral di Medsos...

Lebih lanjut, berikut beberapa poin yang ditetapkan pemerintah dalam pemberian izin pelayanan pasien Covid-19:

  • Daerah yang berada di zona kuning, untuk semua rumah sakit melakukan konversi tempat tidur sebanyak 30 persen dan melakukan penambahan ruang isolasi sebanyak 20 persen
  • Daerah yang berada di zona hijau, semua rumah sakit dapat melakukan konversi tempat tidur sebanyak 20 persen dan penambahan ruang ICU sekitar 15 persen.

"Penambahan tempat tidur ini tentunya tidak bersifat permanen cuman dilakukan dalam waktu yang sangat kritis seperti sekarang ini. Oleh karena itu kita lakukan dalam rangka menangani kenaikan Covid-19," papar Kadir.

Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Laporan Pasien Covid-19 yang Diminta Bayar Ratusan Juta

Ruang perawatan Covid-19

Seorang tenaga kesehatan perempuan memperlihatkan kode nomor setelah mendapat suntikan vaksin Covid-19 di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). Sebanyak 3.000 tenaga kesehatan dari berbagai rumah sakit ikut berpartisipasi dalam vaksinasi massal tersebut.KOMPAS.com/AGIE PERMADI Seorang tenaga kesehatan perempuan memperlihatkan kode nomor setelah mendapat suntikan vaksin Covid-19 di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). Sebanyak 3.000 tenaga kesehatan dari berbagai rumah sakit ikut berpartisipasi dalam vaksinasi massal tersebut.

Di sisi lain, dengan ditambahnya jumlah tempat tidur, maka SDM Kesehatan juga harus ditambah.

Kadir menyampaikan, sementara ini dapat melakukan dengan mengkonversi dalam artian mengubah fungsi tempat tidur yang selama ini digunakan pasien non Covid-19 menjadi tempat tidur bagi pasien Covid-19.

Sejauh ini, telah ada 1.600 rumah sakit yang telah melaksanakan layanan Covid-19.

Baca juga: China Setujui Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac untuk Masyarakat Umum

Terdapat beberapa rumah sakit di sejumlah kota atau provinsi yang jumlah keterpakaian tempat tidurnya berada di posisi 80 persen seperti Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Kemenkes juga telah meminta rumah sakit menambah ketersediaan tempat tidur antara 30-40 persen.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan fasilitas SIRANAP, yang berisikan informasi mengenai ketersediaan ruang perawatan Covid-19.

Fasilitas tersebut dapat diunduh melalui aplikasi SIRANAP atau laman resmi  http://yankes.kemkes.go.id/app/siranap/pages/rsvertikal.

Baca juga: Mengenal Vaksin Sinovac yang Telah Tiba di Indonesia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Vaksin Sinovac

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com