KOMPAS.com - Pemilik kucing di Medan kehilangan kucingnya dan saat menemukan, tubuh kucing sudah tidak utuh lagi.
Pemilik akun @soniarizkikarai menceritakan, kucingnya hilang beberapa hari. Kemudian, dia mendapat informasi bahwa kucingnya dimasukkan goni oleh seseorang yang sering mengambil kucing untuk dibunuh lalu dijual dengan harga Rp 70.000 per kilogram.
Pemilik kucing tersebut sudah melaporkan kasusnya ke Polsek Medan Area pada Kamis (28/1/2021).
Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona mengatakan, komunitasnya turut mengawal kasus tersebut bersama komunitas serupa di Medan.
"Kami memberikan dorongan sekuat-kuatnya agar komunitas lokal bisa bergerak, dan memberikan bantuan berupa kesiapan memberikan advokasi hukum untuk kasus ini," uja Doni kepada Kompas.com, Kamis (28/1/2021).
Menurut Doni, dari informasi yang disampaikan pemilik kucing, pelaku telah melarikan diri.
"Dikejar ke kediamannya, pelakunya menghilang. Saat ini sedang dilakukan pengejaran. Menurut info yang kami dapat, pelaku juga melakukan pengancaman pada pelapor kasus ini," kata dia.
Dalam menghadapi kasus seperti itu, menurut Doni penting untuk menahan diri hingga bukti lengkap.
Dia juga menyatakan, mendukung kepolisian untuk menegakkan hukum pada kasus ini. Doni berharap polisi serius menuntaskan kasus semacam ini.
"Kalau serius, kanit atau kasatreskrim perlu segera awetkan atau segera otopsi," kata dia.
Menurut Doni, hal yang perlu dilakukan dengan cepat adalah segera mengawetkan barang bukti berupa potongan-potongan tubuh hewan.
"Yang jadi concern saya, bukti-bukti hewan tersebut akan lekas hancur karena busuk. Kalau dnggak sigap diamankan dan di freezer, bisa hilang barang bukti. Sangat penting. Ini bukti kunci," kata dia.
Doni mengigatkan, tidak ada alasan apa pun untuk membiarkan kasus ini tanpa penanganan.
"Kami bersama-sama komunitas pencinta kucing se-Indonesia siap membawa kasus ini ke ranah hukum. Tidak ada alasan untuk permisif pada pelaku ini. Never!" kata dia.
Dengan tindakan yang dilakukannya, pelaku, kata Doni, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan karena tak sesuai dengan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, secara pidana, tindakannya melanggar Pasal 302 KUHP, Pasal 363 tentang pencurian, hingga mengedarkan daging yang berasal dari pasar gelap/tidak direstui oleh perundangan.