KOMPAS.com - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah dimulai pada 13 Januari 2021.
Vaksinasi pertama ditandai dengan dilakukannya penyuntikan vaksin Sinovac kepada Presiden Joko Widodo.
Pada tahap awal ini, vaksin Covid-19 diberikan kepada Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) yang meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Melansir laman Kemenkes, target vaksinasi adalah sebanyak 181.554.465 orang penduduk yang berumur di atas 18 tahun sehingga mampu mencapai kekebalan kelompok (herd imunity)
Sasaran vaksinasi kepada SDMK adalah sebanyak 1.487.408 orang.
Dari jumlah itu, yang sudah melakukan registrasi ulang untuk mendapatkan vaksin sebanyak 1.453.379 orang.
Lalu, berapa orang yang sudah mendapatkan suntikan pertama vaksin Sinovac setelah program vaksinasi berjalan selama 2 pekan?
Menurut data Kemenkes, jumlah yang sudah divaksin sampai saat ini adalah sebanyak 161.959 orang.
Pada tahap awal, pemerintah sudah mengundang 598.483 tenaga kesehatan dari target sebanyak 1,4 juta.
Baca juga: Nakes Kesulitan Registrasi Vaksinasi Covid-19, Kemenkes: Pendaftaran Dilakukan Manual
Adapun sisanya, sebanyak 888.282 orang tenaga kesehatan sudah mulai diberikan undangan vaksinasi pada 21 Januari 2021.
''Jika ada tenaga kesehatan yang belum terdaftar di tahap pertama maka kemungkinan mereka berada di kelompok kedua,'' ujar Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari laman Kemenkes, 22 Januari 2021.
Nadia menyebutkan, terdapat sekitar 20.154 tenaga kesehatan yang tidak bisa diberikan vaksinasi atau ditunda karena sejumlah alasan.
Alasan itu di antaranya merupakan penyintas atau memiliki penyakit bawaan dan sedang dalam keadaan hamil.
"Tenaga kesehatan yang ditunda vaksinasi karena penyakit bawaan. Paling banyak disebabkan hipertensi," kata Nadia.
Pada Februari 2021, diharapkan vaksinasi kepada tenaga kesehatan diharapkan bisa mencapai target 1,4 juta orang.
Baca juga: Mengapa Setelah Vaksinasi Masih Perlu Disiplin Protokol Kesehatan?
Untuk mendapatkan vaksin, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Syarat itu adalah:
1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan. Penyakit tersebut antara lain
2. Tidak sedang hamil atau menyusui.
3. Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19
4. Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (suhu sama atau di atas 37,5 celcius), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya.
5. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.
6. Penderita Diabetes melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi.
7. Untuk penderita HIV, bila angka CD4 < 200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.
8. Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis.
9. Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format penapisan ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat.
Disarankan, saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.
Baca juga: Update Terkini Vaksinasi Covid-19 di Sejumlah Daerah